Berkas Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo Dinyatakan Lengkap, H.Ismail Adik Ipar Mantap Gubernur Jambi CS Segera Di Sidang

Berkas Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo Dinyatakan Lengkap, H.Ismail Adik Ipar Mantap Gubernur Jambi CS Segera Di Sidang

Suaratebo.net, Tebo - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Rabu (27/7/2022).

Pelimpahan tahap dua dugaan korupsi peningkatan jalan Padang Lamo terhadap tersangka H. Ismail Ibrahim merupakan adik ipar mantan gubernur Jambi H. Fachrori Umar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga merupakan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto selaku Derektur PT Nai Adhipati Anom.

" Berkas Perkara kasus dugaan korupsi jalan simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo, pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019, Tiga tersangka sudah lengkap. Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,"ungkap Kasi Intel Kejari Tebo Ari Candra.K

Kasi Intel menceritakan, perkara ketiga tersangka berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian didapat hasil ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana dugaan korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan bidang pidsus.

Selanjutnya dilakukan Ekspose terkait Penetapan tersangka dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa tim penyelidik berpendapat untuk menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun 2019 bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

Kemudian para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Juni 2022 s/d tanggal senin tanggal 04 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.

Lanjut, terhadap tiga tersangka dilakukan penahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo sejak hari ini tanggal 27 Juli 2022 s/d tanggal 15 Agustus 2022 yang mana para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIb Muara Tebo yang selanjutnya berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Jum'at tanggal 29 Juli 2022.(ASN-ST)

Pos Terkait