Satu Keluarga Terlibat Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Diringkus

Bangzie
Satu Keluarga Terlibat Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Diringkus
Polisi Saat Beberkan Hasil Tangkapan Shabu

Suaratebo.net. Tebo - Satnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) JD (47) dan EL (42) warga yang beralamat di Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupatem Tebo, Jambi. Pasangan tersebut diringkus polisi saat ingin melakukan transaksi Narkoba jenis shabu dirumahnya.

Selain pasutri, dirumah tersebut polisi juga mengamankan CP (25) adik EL yang ditugaskan untuk menjual narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ulu. Pada saat ditangkap, ketiga pelaku ini tidak berkutik dan pasrah. 

Dan saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi berhasil menyita puluhan paket shabu siap edar, serta sejumlah alat hisap shabu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Sementara, di lokasi yang lain, Satnatkoba Polres Tebo juga mengamankan AR (42) warga kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. AR ditangkap polisi atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan. Dan dari penggeledahan rumah dan badan, polisi berhasil menyita 7 buah paket kecil shabu siap edar dan sejumlah alat hisap shabu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai dari tangan pelaku sebanyak 400 ribu rupiah.

Terkait penangkapan pelaku ini, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, mengatakan bahwa keempat pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Keempat pelaku ini ditangkap di dua lokasi.

"dilokasi pertama polisi menangkap 3 orang pelaku, 2 diantaranya pasangan suami istri dan 1 lagi adiknya. Saat menjual Narkoba, ketiga pelaku saling berbagi tugas," ujar Kapolres. Pada jum'at (27/05/2022), saat konferensi pers di Mako Polres Tebo.

Dilokasi yang kedua, lanjut Kapolres, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya yang hendak mengedarkan Narkoba jenis Shabu. Saat ditangkap, AR mengakui bahwa narkoba yang disita polisi miliknya.

"Saat ini, keempat pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres. (Red,ST)

Pos Terkait