Nikmati Uang Rp. 6 Miliar, Mantan Ajudan Zumi Zola Ditahan KPK

Iklan

Nikmati Uang Rp. 6 Miliar, Mantan Ajudan Zumi Zola Ditahan KPK

Kamis, 04 November 2021 | 4.11.21 WIB

Suaratebo.net, Jakarta - Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) Resmi menahan mantan ajudan Zumi Zola Apif Firmansyah dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 hingga 2021.

Penahan tersebut setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari
berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Perkara, diduga terjadi saat Apif menjadi orang kepercayaan dari Zumi Zola, dia
kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

"total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar sejumlah Rp46 Miliar dimana dari
jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD." Kata Ali Fikri dalam rilisnya. Kamis (4/11).

Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp. 6 Miliar, untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp. 400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK. (Red-ST)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nikmati Uang Rp. 6 Miliar, Mantan Ajudan Zumi Zola Ditahan KPK

Trending Now

Adsen