Kejari Tebo Hentikan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

suaratebonews. blogspot. com
Kejari Tebo Hentikan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

Suaratebo.net, Tebo - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo  menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian penadah buah kelapa sawit milik PT. Tebo Indah (TI). Remi dan Khairul Murni keduanya warga Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah, dinyatakan bebas berkumpul bersama keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Imran Yusuf, S.H, M.H, pada Rabu (17/11/21)mengatakan, keputusan ini mengedepankan  Restorative Justice (keadilan restoratif). 

" Artinya kita peka dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tampa ada perbedaan. Tidak ada istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," ungkapnya.

Ia menjelaskan, langkah ini upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium. Oleh karena itu restorative justise muncul yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku tindak pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Diketahui kedua tersangka, melanggar Pasal 480 KUHP, tetapi mereka berkedua hanya orang yang diperkerjakan oleh penadah dari hasil pencurian buah kelapa sawit tersebut. 

“Atas dasar tersebut, menurut syarat – syarat pemberhentian perkara tindak pidana umum pencurian secara restorative justice terhadap terduga telah terpenuhi sesuai No 15 Tahun 2020, tutup Kajari.

Juga dapat diketahui, untuk kasus pencurian ini sendiri masih berjalan tetapi bagi pelaku pencurian dan pelaku penadah yang merupakan bos tempat bekerja mereka masih dalam proses untuk kepersidangan.

Sedangkan salah seorang pelaku yang mendapatkan kebebasan yaitu Khairul didampingi anak dan istrinya mengungkapkan, banyak terima kasih terhadap Kejaksaan Negeri Tebo terlebih bapak Kejari Tebo yang telah membebaskan kami dari tuntutan hukum ini.

"Saya bersama keluarga sangat berterima kasih atas kemurahan hati bapak Kejari dan jajaran telah mengambil keputusan melakukan pembebasan saya dan teman saya hari ini,"ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa dalam kasus pencurian buah sawit ini, sama sekali tidak mengetahui itu merupakan hasil curian. Karena kami hanya bekerja ditempat orang yang membeli sawit curian tersebut sebagai buruh angkat.

"Kami hanya buruh angkut buah sawit ditempat pembelian buah sawit itu, kalau berasal dari mana atau siapa yang punya kami tidak tahu sama sekali, terlebih itu buah sawit curian,"katanya sambil meneteskan air mata haru. (Red-ST)
Pos Terkait