Polisi Bekuk Dua Pasangan Non Pasutri Saat Pesta Sabu

suaratebonews. blogspot. com
Polisi Bekuk Dua Pasangan Non Pasutri Saat Pesta Sabu

nnasSuaratebo.net, Bungo- Dihari kemerdekaan HUT RI ke-76, Selasa (17/08/2021) hampir semua kalangan menyambut dengan kegembiraan. Lain dengan dua pasangan bukan suami istri (Non Pasutri) ini, mereka bahkan mempaatkan dengan berpesta narkoba. Akhirnya keempat orang tersebut diringkus oleh Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo.

Keempat orang pelaku terdiri dari dua wanita yaitu berinisial Ike Sulistianty (35) dan Rahayu Ningsih (35), keduanya warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sedangkan dua orang pria bersamanya yaitu, Andri Yuanda (26), warga dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, dan Boy Wira Br Bik Sardo Simarmata (30) warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro S.I.K, M.H membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu–sabu. pada selasa (17/08/2021) yang lalu sekitar pukul 02.30 Wib. Disebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

“Benar, empat orang pelaku sudah kita amankan. Mereka ditangkap saat lagi asyik pesta narkoba jenis sabu disebuah rumah kontrakan,” ujar Kapolres.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dirumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan infomasi tersebut Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan ditempat informasi tersebut.

Setibanya di TKP, anggota langsung melakukan penggerbekan. Dan ditemukan keempatnya tengah asyik berpesta. Dan mendapatkan Sabu seberat 0,30 Gram, Sabun merk Nuvo yang berisi pirex kaca, 3 buah pipet plastik, 1 buah sumbu api, dan 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.

“Kita juga mengamankan kendaraan milik pelaku berupa, satu unit Sepeda Motor Beat warna hitam dengan nopol BH 8843 YX dan 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BG 1186 UT,” pungkasnya.

Semua barang bukti yang ditemukan di TKP dan pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut, untuk pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-ST)







Pos Terkait