Gelap Uang Bosnya Rp. 600 Juta, Pelaku Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo

suaratebonews. blogspot. com
Gelap Uang Bosnya Rp. 600 Juta, Pelaku Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap Rajes Kurnia Tarigan (46), warga Jl.29 Rt.04 Rw.06 Desa Perintis Kec.Rimbo Bujang. Pelaku melakukan penggelapan uang mantan Bos nya sebesar Rp. 600 juta dan satu unit sepeda motor jenis Honda.
Penangkapan terduga pelaku penggelapan ini berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 24  /IV/ 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 21 April 2021 lalu yang mengaku uangnya digelapkan oleh mantan anak buahnya.

Atas laporan tersebut, Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, polisi mendapatkan informasi diduga pelaku bersembunyi di Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara.

Dan tidak menunggu waktu lama sekira pukul 15.00 Wib Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung berangkat menuju ke Kab. Deli Serdang Prov. Sumatra Utara untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 Wib, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan kordinas dengan Unit Opsnal Polresta Deli Serdang dan langsung berangkat menuju tempat persembunyian terduga tersangka yang pada saat itu Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Tiga Juhar Kec.Sinembah Tanjung Muda Hulu Kab.Deli Serdang. 

Dan selanjut sekira pukul 01.20 Wib Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang langsung di Back Up Opsnal Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku pada saat sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan. dan pelaku langsung di bawa menuju Mako Polres Tebo untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Terkait penangkapan terduga pelaku, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K membenarkan telah melakukan penangkapan terduga pelaku di Prov.Sumatra Utara.

" Pelaku kita tangkap saat bermain kartu disalah satu warung setempat. Pada saat penangkapan pelaku tidak berkutik," kata Kasat. Rabu (19/08/2021).

Kasat juga mengatakan bahwa diduga pelaku melakukan penggelapan uang dan sepeda motor milik mantan majikannya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua merk HONDA PCX warna merah yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

"Hanya motor yang berhasil kita amankan, sementara uang yang di bawa kabur pelaku diduga sudah habis untuk poya-poya," jelas Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku teancam dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana. (Red-ST)
Pos Terkait