Baru Hirup Udara Segar, Samsir Kembali Berulah

Iklan

Baru Hirup Udara Segar, Samsir Kembali Berulah

Suaratebo
Selasa, 29 Juni 2021 | 29.6.21 WIB


Suaratebo.net, Tebo -  Baru dua bulan hirup udara,  Samsir Firdaus (42) salah satu bandar Narkoba, warga Desa Mangupeh RT 03, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo kembali berulah.  Senin, (28/6/2021),  sekira pukul 13.30 wib, pelaku kembali dibekuk Sat Narkoba Tebo, karena terbukti menjual dan menyimpan barang haram jenis shabu-shabu.

Kapolres Tebo AKBP, Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Narkoba IPTU Parlyn Sagala mengakui adanya pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya, dari dua orang pelaku yang diamanatkan salah satunya resedivis  yang baru keluar penjara dengan kasus yang sama. 

Kasat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di  Dusun Remaji Rt 09 Desa Rantau Api,  selanjutnya sekira pukul 13.30 wib tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor Samsul (35) warga setempat. 

Dengan penangkapan Samsul,  polisi berhasil menemukan barang bukti 39 paket kecil dengan berat bruto 8,98 gram, 12 plastik klip bekas, 2 dompet emas, 1 kotak permen Mentos, uang tunai Rp 5 ratus ribu dan  HP Nokia 105 Warna Hitam.

Dari interogasi dilapangan Samsul mengakui barang didapatkan ditekan nya Samsir Firdaus. Tak menunggu lama anggota langsung bergerak untuk mengamankan target kedua. Samsir diamankan  dirumahnya beserta barang bukti yang ditemukan, alat isap sabu,   Plastik Klip Bekas shabu dan HP merk Realme Warna Biru.

"Kedua pelaku dan barang sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses selanjutnya, pelaku dikenakan 

Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Fungkas Kasat .(Ns -ST)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baru Hirup Udara Segar, Samsir Kembali Berulah

Trending Now

Adsen