Melakukan Penipuan Oknum Oknum Anggota BPD Desa Sungai Rambay Tebo Dibekuk Polisi

suaratebonews. blogspot. com
Melakukan Penipuan Oknum Oknum Anggota BPD Desa Sungai Rambay Tebo Dibekuk Polisi

Suaratebo.net, Tebo - Diduga lakukan penipuan, seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Rambay, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Adianto (29), dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang. 

Dimana pelaku telah menggadai mobil yang direntalnay, dengan alasan untuk modal proyek yang dia kerjakan.

Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama,S.TRk mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK Rimbo Bujang, tanggal 15 Oktober 2020.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Akhirnya pada 10 April 2021 lalu, tim berhasil mendapat informasi keberadaan terduga pelaku penipuan tersebut, yang saat ini berada di rumahnya. Tim langsung melakukan pengejaran," kata Kapolsek, Sabtu (1/5/2021).

Selanjutnya, kata Kapolsek, saat tim tiba di kediaman terduga pelaku, tetapi yang bersangkutan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil digagalkan. 

"Sempat berusaha kabur, tapi tim dengan cepat menangkap pelaku," ujarnya.

"Pelaku yang merupakan warga Jalan Padang Lama Km. 24 RT. 09 Desa Sungai Rambay, Kecamatan Tebo Ulu, Tebo, dikenakan Pasal 178 KUHPidana,"tutupnya. (Red-ST)
Pos Terkait