Pernyataan Sikap IJTI Atas Dugaan Pengrusakan Kendaraan Jurnalis

Iklan

Pernyataan Sikap IJTI Atas Dugaan Pengrusakan Kendaraan Jurnalis

Suaratebo
Jumat, 02 April 2021 | 2.4.21 WIB


PERNYATAAN SIKAP IJTI JAMBI

Nomor : 020/IJTI-JAMBI/2021


Jambi (2/4/20211), Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Jambi mendapat Pengaduan dari salah satu anggota atas nama Budi Utomo, Jurnalis INews TV Wilayah Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Jambi terkait dugaan tindakan kekerasan, Pengrusakan dan Pelecehan Profesi sebagai Jurnalis.

Adapun Kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor (Budi Utomo) sebagai berikut :

Pada Kamis, 1 April 2021 sdr Budi mendapatkan informasi adanya warga melakukan unjuk rasa dan ingin memblokir jalan koridor stockfil batu bara Perusahaan PT. KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) ,yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Muko-muko Btahin VII, Kabupaten Bungo.

Aksi warga ini dipicu rasa kesal atas ulah Perusahaan yang sering melarang warga melintasi jalan tersebut membawa hasil panennya. Warga merasa jalan tersebut sudah ada sebelum stockfil berdiri, serta adanya permasalahan penyerobotan tanah milik warga oleh PT. KBPC milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Bungo atas nama H. Syamsudin. H. Syamsudin diketahui Adik dari Irjen Muhammad Syafii yang pernah menjabat sebagai Kadensus 88 Mabes Polri.

Sdr Budi Utomo, Jurnalis INews TV berada dilokasi menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis untuk meliput Aksi unjuk rasa warga  dengan memakai baju yang bertuliskan Journalist, memakai tanda pengenal PERS dan membawa kendaraan pribadi roda empat merek Xenia dengan Nomor Polisi BH 1610 WM warna Silver.

Saat warga melakukan pemblokiran jalan,sekira pukul 17.30 wib, datang beberapa mobil truk tronton bermerek PT.KBPC dengan membawa ratusan massa dan langsung menyerang warga, sehingga Jurnalis yang saat itu berada dilokasi langsung berusaha menyelamatkan diri.

Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi  portal jalan yang dibangun warga, menabrak mobil sdr Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 dari titik bentrok. Saat itu sdr Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya,namun saat itu sdr budi Utomo dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya,akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya. Sdr Budi Utomo juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan senagai jurnalis.

Akibat hal tersebut sdr Budi Utomo mengalami bengkak dan memar dibagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek dibagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas. Sdr. Pelapor juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.

Atas kejadian tersebut IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas kejadian yang dialami sdr. Budi Utomo. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan,dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah hingga menyampaikankepada publik. Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi,dapat membantu dan memerintahkan Pihak kepolisian diwilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa sdr. Budi Utomo.

Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan.

Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan dan Dewan Pers di Jakarta.


Jambi, 2 April 2021

Hormat Kami


Suci Annisa/ Ketua IJTI Jambi

Arizal Antoni/ Koordinator Vidang Advokasi IJTI Jambi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernyataan Sikap IJTI Atas Dugaan Pengrusakan Kendaraan Jurnalis

Trending Now

Adsen