Pemerintah Sudah Menetapkan Peniadaan Mudik, Ini Penjelasan dan Yang Boleh Melakukan Perjalanan

Suaratebo
Pemerintah Sudah Menetapkan Peniadaan Mudik, Ini Penjelasan dan Yang Boleh Melakukan Perjalanan


Suaratebo.net, - Pemerintah pusat memperketat aturan perjalanan ke luar kota, aturan tersebut diberlakukan terhitung 22 April 2021 baik pengguna Bus sebagai transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Didalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, serta pengendalian penyebaran wabah covid19. Setelah larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 namun tanggal tersebut di revisi menjadi 6 – 22 Mei 2021 mengingat wabah pendemi covid19 meningkat.

Untuk pemberlakuan Mudik Hari Raya 1442 H ditiadakan, namun dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk keperluan Non Mudik hal ini semuanya telah di atur dalam Surat Eadaran Nomor 13 Tahun 2021.

Didalam peraturan tersebut juga diberlakukan peniadaan mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi dan negara untuk keperluan mudik.

Mau tidak mau masyarakat harus menahan diri untuk Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini, dalam membantu pemerintah menekan angka penyebaran pandemi covid-19, serta membantu memutus mata rantai covid-19. (HS-ST) (Surat Edaran Dapat Dilihat pada Gambar Dibawah)













Pos Terkait