Suaratebo.net, - Pemerintah pusat
memperketat aturan perjalanan ke luar kota, aturan tersebut diberlakukan terhitung 22
April 2021 baik pengguna Bus sebagai transportasi umum maupun kendaraan
pribadi.
Didalam Addendum Surat Edaran
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, serta
pengendalian penyebaran wabah covid19. Setelah larangan mudik pada 6 – 17 Mei
2021 namun tanggal tersebut di revisi menjadi 6 – 22 Mei 2021 mengingat wabah
pendemi covid19 meningkat.
Untuk pemberlakuan Mudik Hari
Raya 1442 H ditiadakan, namun dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan
pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk keperluan Non Mudik hal
ini semuanya telah di atur dalam Surat Eadaran Nomor 13 Tahun 2021.
Didalam peraturan tersebut juga
diberlakukan peniadaan mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi dan
negara untuk keperluan mudik.
Mau tidak mau masyarakat harus
menahan diri untuk Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini, dalam membantu
pemerintah menekan angka penyebaran pandemi covid-19, serta membantu memutus
mata rantai covid-19. (HS-ST) (Surat Edaran Dapat Dilihat pada Gambar Dibawah)