Dua Kurir Sabu Dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo

Iklan

Dua Kurir Sabu Dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo

Senin, 19 April 2021 | 19.4.21 WIB

Suaratebo.net, Tebo - Jajaran Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu Suhendra (28) dan Remon Saputra (21), warga Desa Purwodadi RT 02 RW 01 Kecamatan Tebo Tengah, KabupatenTebo.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala, S.H., M.H mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari pelaku Remon Saputra (21), yang terlebih dahulu ditangkap.

"Dari pengembangan pelaku Remon bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari pelaku Suhendra (28)," kata Kasat, Senin (19/04/2021).

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, lanjut Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kemudian sekira pukl 23.45 wib, pelaku Suhendra berhasil diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Purwodadi RT 03 RW 06, Kecamatan Tebo Tengah,Tebo.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang disimpan di dalam kasur milik pelaku.

"Dimana sabu tersebut di akuinya, sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial PT. Dan Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut," sebutnya.

Selain lima paket kecil narkoba seberat bruto 0,92 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Hp milik pelaku.

"Atas perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red-ST)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Kurir Sabu Dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo

Trending Now

Adsen