DR H. Sukandar : Kita Tidak Akan Mengintervensi APH Jika Kerjaan Tidak Juga Diselesaikan

suaratebonews. blogspot. com
DR H. Sukandar : Kita Tidak Akan Mengintervensi APH Jika Kerjaan Tidak Juga Diselesaikan

Suaratebo.net, Tebo -  Proyek swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Tebo, sebesar Rp. 5 Milyar bersumber dari Dana APBD Tebo tahun anggaran 2020 lalu, untuk pekerjaan tambal sulam jalan mulai dari Pal 12 Sampai Jalan 21 Kec. Rimbo Bujang dipertanyakan, karena jalan yang baru diperbaiki saat ini kondisinya rusak kembali dan ada beberapa titik diperbaiki oleh warga sekitar.

Wajudin warga blok F mengatakan, seharusnya pekerjaan jalan ini bagus kwalitasnya sebab informasinya dikerjakan langsung oleh pihak Dinas PUPR Tebo sendiri.

"Tapi pihak dinas sendiri yang melakukan perbaikan jalan hasilnya begini, berarti dapat dibayangkan jika dilakuka pihak ketiga, karena dinas saja memberikan contoh pekerjaannya jelek," ketusnya. 

Dirinya juga menambahkan, memang dari awal sudah kelihatan permainannya, sebab dipapan proyek terpamoang anggarannya hanya Rp. 1,2 Milyar sedangkan sebenarnyakan  anggaran yang ada jumlahnya Rp. 5 Milyar.

"Kami warga berharap pihak yang berwenang atau pun aparat penegak hukum (APH) dapat memproses atau mengusut tentang pengerjaan proyek ini, kami warga tentu merasa dirugikan karena sering melalui jalur ini terlebih ada beberapa kali warga terjatuh saat terkena jalan yang rusak lagi tersebut," harapnya.

Terkait permasalah pekerjaan tambal sulam yang menjadi sorotan warga ini, Bupati Tebo DR H. Sukandar mengatakan, sangat menyayangkan hal tersebut. perbaikan jalan lintas Tebo Rimbo Bujang mulai dari Pal 12 hingga jalan 21 pada tahun 2020, memang kita anggarkan 5 Milyar, namun untuk pelaksanaan ada di Dinas PUPR sendiri.

"Benar sempat menjadi sorotan publik, beberapa minggu lalu BPK juga sudah memeriksa kegiatan tersebut. kita juga sudah perintahkan pada pejabat sebelumnya untuk segera menyelesaikan persoalan itu. jika memang tidak mereka selesaikan akan juga berdampak pada WTP tahun akan datang,"ujarnya.

DR H. Sukandar juga menjelaskan, bahwa tidak akan mengintervensi penegak hukum, jika memang tidak di selesaikan mereka akan tahu bagaimana resikonya. kita bersama Kejaksaan sudah melakukan Mou terkait program pembangunan Daerah. artinya, jika ada pejabat yang berani bermain maka resiko mereka akan berhadapan dengan Hukum. 

"tetapi saat disinggung soal, berapa kerugian proyek tambal sulam jalan lintas Tebo Rimbo Bujang, dirinya masih menunggu hasil dari BPKP jambi," turupnya. (Red-ST)
Pos Terkait