Apel Bersama Patroli, Terkait Larangan Mudik, Ini Kata Sukandar

Suaratebo
Apel Bersama Patroli, Terkait Larangan Mudik, Ini Kata Sukandar



Suaratebo.net, Tebo - Terkait Edaran Addendum BNPB Pemerintah Pusat Bupati Sukandar tegaskan masyarakat untuk mematuhi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, saat pimpin Apel dan Patroli Bersama Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yang dilaksanakan di Mako Polres Tebo pada Jumat (23/04/2021).

Dalam apel Sukandar menyampaikan bahwa pembatasan larangan mudik berlaku dari tanggal 22 April s.d 24 Mei 2021.

"Diminta kepada masyarakat untuk mentaati aturan Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Addendum BNPB, terkait Pembatasan larangan mudik periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021" tegas Sukandar.


Edaran ini juga ditekankan oleh Mendagri terhadap Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko pengendalian Covid-19 pada skala penanggulangan covid-19 tingkat bawah.

Ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk merespon instruksi Mendagri diantaranya membatasi pekerjaan kantor dengan penerapan WFH 50% dan melaksanakan kegiatan belajar online, serta pembatasan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran, selain itu pemakaian tempat ibadah yang dibatasi maksimal 50% dari jumlah kuota tempat ibadah serta melakukan sosialisasi larangan Mudik Idul Fitri 1442 H.

"Pada prinsipnya mari saling menjaga, mengingatkan dalam memutus mata rantai virus covid-19" tambah Sukandar.

Dalam Apel dan Patroli Bersama Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut turut hadir Kapolres Tebo, Perwira Penghubung Dandim 0416 BUTE serta instansi dan OPD terkait. (HS-ST).

Pos Terkait