51 Orang Terjaring, Tindakan Tegas Akan Dilakukan

Suaratebo
51 Orang Terjaring, Tindakan Tegas Akan Dilakukan


Suaratebo.net, Tebo - Operasi yustisi kembali dilakukan Tim gabungan Satpol PP, Koramil 05 Muara Tebo serta Polres Tebo dalam menindaklanjuti Perda Nomor 192 tahun 2020 atas perubahan Perda nomor 108 tahun 2020, operasi yustisi dilaksanakan di depak kantor eks Polsek Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Selasa, (27/04/2021).

Razia diprioritaskan kepada perseorangan, pengendara sepeda motor, kendaraan roda empat, serta tempat - tempat usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan, hal ini dilakukan akan tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi dalam pencegahan penyebaran wabah covid19.

Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan di kecamatan yang tingkat aktifitas masyarakatnya banyak, seperti saat ini razia yang dilakukan dikecamatan Tebo Tengah, dimana aktifitas warga selama bulan Ramadhan sangat ramai terutama pada sore hari.

Untuk operasi yustisi kali ini tim gabungan berhasil menjaring 51 pelanggar diantaranya 28 orang dikenakan sanksi lisan, 9 orang sanksi denda Rp. 50 ribu dan 14 orang diberikan sanksi tertulis serta Sanski sosial ditempat seperti push up.

Dengan jumlah data yang terjaring tersebut terlihat masih kurangnya kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dimana saat ini pandemi covid19 masih mewabah, apalagi saat ini telah ditemukannya beberapa turunan virus covid-19 varian baru, yang sangat cepat perkembangannya.

Hal ini dibenarkan oleh Drs. Taufiq Khaldy, saat dimintai keterangan oleh awak media.

"Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan, itu terlihat dari jumlah warga yang terjaring sebanyak 51 orang, kita akan terus melakukan operasi yustisi ini, di beberapa titik - titik keramaian, untuk mengembalikan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan" tegasnya.

Taufik menambahkan, bahwasanya kegiatan operasi yustisi ini akan terus dijalankan, dan akan menindak tegas para pelanggar prokes, baik perorangan, pengendara maupun pelaku usaha. (HS-ST)


Pos Terkait