3 Tahun Instalasi dan Tiang Sudah Terpasang, Namun Belum Teraliri Listrik

Suaratebo
3 Tahun Instalasi dan Tiang Sudah Terpasang, Namun Belum Teraliri Listrik


Suaratebo.net - Tiga tahun mendambakan penerangan, namun belum terealisasi, begitulah nasib warga RT 08, 09 dan Desa Semengko, Desa Mangun Jaya.

Warga yang berjumlah sekitar 900 jiwa tersebut sangat mendambakan adanya penerangan listrik, urusan tersebut diserahkan kepada Wardi ketua RT 08 dan Yadi selaku pengurus lapangan agar jaringan listrik segera terealisasi.

Yadi selaku warga setempat, sempat mengurus permohonan pemasangan jaringan listrik untuk warganya pada tahun 2018, alhasil pihak PLN Rayon Tebo merealisasikan dengan pemasangan instalasi rumah dan pemasangan tiang listrik di jalur warga tersebut, warga sangat senang, namun usai pemasangan instalasi rumah dan pemasangan tiang listrik, hingga saat ini jaringan listrik belum juga direalisasikan terlaksana sehingga Yadi selaku pengurus menjadi bulan - bulanan warga yang mempertanyakan permasalahan jaringan listrik yang belum masuk.

"Tahun 2018 kita ajukan proposal pemasangan jaringan listrik, dan Alhamdulillah pengerjaan dilaksanakan mulai dari instalasi jaringan rumah hingga tiang listrik, namun sampai saat ini jaringan listrik belum juga masuk, kita tidak tahu dimana kendalanya, yang namanya orang kecil kita juga gak bisa banyak berbuat" jelas Yadi kepada awak media (05/04/21)

Saat dikonfirmasi pihak PLN Rayon Tebo, terkait kendala jaringan listrik,  yang hingga saat ini belum terealisasi bagi warga Penampuyan mengatakan.

"Memang pada saat tahun 2000 perluasan jaringan listrik direvisi ulang oleh Pusat, selain itu juga menyikapi pandemi covid-19 yang mewabah, pada prinsipnya PLN tetap yang notabenenya pelayanan publik, jadi tugas kita mengaliri listrik dan memasarkan produk, dengan adanya pelanggan baru tentunya PLN senang, dan kamipun ikut senang masyarakat bisa menikmati penerangan" jelas Candra selaku bagian pelayanan ketika dikonfirmasi.

Pada dasarnya mendapat penerangan listrik merupakan hak negara, hal ini diatur dalam undang - undang nomor 30 tahun tahun 2009 diwujudkan berupa SLO, justru seharusnya disediakan oleh negara sebagai bagian dari upaya realisasi secara progresif bagi pemenuhan hak tenaga listrik, negara tidak boleh menunda - nunda atau mempersulit, apa lagi dengan membiarkan, ancaman pidana bagi pemenuhan hak warga negara atas tenaga listrik.

Mendampingi warga menemui pihak PLN, Edi Hartono selaku Ketua KNPI Tebo berharap kepada pihak PLN untuk segera memecahkan masalah yang terjadi pada masyarakat terkait permasalahan penerangan listrik.

"Saya mewakili warga sekaligus saya merupakan warga setempat, mohon kepada pihak PLN untuk mencarikan solusi ini, sudah 3 tahun hal ini didambakan, kenapa sampai saat ini belum terealisasi, sementara instalasi rumah, dan tiang PLN sudah terpasang namun belum dialiri listrik, saya yakin pihak PLN lebih profesional dalam hal ini" sebut Edi kepada pihak PLN.

Seyogyanya daerah yang jaraknya lebih kurang 12 km dari kantor PLN bahkan berada di Kabupaten Kota sudah selayaknya teraliri listrik. (HS-ST)

Pos Terkait