19 Ternak Terjaring, Pol PP Berikan Sanksi Tegas

Suaratebo
19 Ternak Terjaring, Pol PP Berikan Sanksi Tegas


Suaratebo.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia ternak yang dilepas liarkan di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Kamis, (08/04/2021), dimana sebelumnya Satpol PP sudah melakukan razia ternak yang berkeliaran tersebut.

Dengan razia sebelumnya masyarakat dapat mengerti untuk tidak melepaskan ternaknya, namun seolah masyarakat lebih memilih pura - pura tidak tau, bersikap masa bodoh dan mengangkangi Perda Nomor 8 tahun 2014, terkait hal tersebut Satpol PP bersama Camat, Babinsa, Lurah Tebing Tinggi, Lurah Pasar ikut turun melakukan razia ternak yang dilepasliarkan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Drs. Taufiq Khaldy melalui Sekretaris Ade Novriza, S.STP, MM.

"Kita akan menegaskan dan benar - benar menertibkan ternak yang berkeliaran, selain itu pemilik ternak akan kita berikan peringatan, bagi yang terkena sanksi untuk kedua kalinya akan di lakukan sidang, untuk itu kami sekali lagi menghimbau kepada warga untuk tidak melepas liarkan ternaknya, karena sangat mengganggu pengguna jalan" tegasnya saat dikonfirmasi.

Hal senada disampaikan oleh Lurah Kelurahan Tebing Tinggi, Ahmad Zulfahmi, SP mengatakan.

"Saya menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melepasliarkan ternaknya, mari kita patuhi peraturan pemerintah, ternak yang berkeliaran di jalan raya akan membahayakan pengguna jalan" jelasnya saat dikonfirmasi suaratebo.net.

Tak tanggung - tanggung, dari penertiban ternak Tim berhasil menjaring 19 ekor ternak yang berkeliaran, diantaranya 16 ekor kambing, 3 ekor sapi, bagi warga yang merasa kehilangan ternaknya bisa langsung ke kantor Satpol PP untuk mengambilnya. (HS-ST)

Pos Terkait