Suaratebo.net, Tebo - Tiga pelaku ilegal logging di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Selasa malam (2/3/3021). Berhasil diamankan oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Pelaku ditangkap saat tim tengah melakukan patroli dikawasan tersebut.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, saat tim melakukan patroli, tiba-tiba satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning ada melintas. Karena curiga, tim menghentikan mobil tersebut.
Saat dihentikan, anggota menemukan mobil bermuatan sedikitnya ada 5 Kubik Kayu alam. Saat ditanyakan dokumen sah pelaku tidak bisa menunjukkan.
" Pemilik saat diminta dokumen tidak bisa menunjukan. Maka ketiga pelaku dan barang bukti terpaksa kita amankan," ujar Kasat.
Tiga pelaku yang diamankan, Tomi Wisri (23), Khairil Candra (20) dan Sahudi (36), ketiganya warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
"Perbuatan pelaku melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan di rumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana di atur dalam pasal 78," pungkasnya.(Ns-ST)