Jadi Bandar Shabu, Sepasang Suami Istri Terjaring Operasi Antik

Bangzie
Jadi Bandar Shabu, Sepasang Suami Istri Terjaring Operasi Antik

Suaratebo,net. Batanghari - Tim Sat Resnarkoba Polres Batanghari berhasil meringkus 6 orang pelaku tindak pidana Narkotika selama operasi antik dari tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2021. Dari ke enam tersangka dua berstatus suami istri (Pasutri).

"Enam tersangka itu dari 4 laporan (LP) kemudian salah satu tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga, dan setatusnya pengguna dan pengedar," ujar Waka Polres Kompol Andi Zulkifli, saat Press Relese, Jum'at (19/03/2021).

Selain mengamankan enam tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 2,22 gram, uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram serta barang bukti lainnya.

"Tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Batanghari," ujar Waka Polres.

Dijelaskan Waka, bahwa dari pengakuan para perasangka mereka mendapatkan Narkoba tersebut sengaja dibeli dari Jambi, kemudian di bungkus dengan jumlah paket kecil selanjutnya dijual diwilayah Kabupaten Batanghari.

"Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Waka. (ST, Zie)

Pos Terkait