Suaratebo.net, Tebo – Kembali pihak kepolisian
amankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), berawal adanya laporan masyarakat
terkait maraknya PETI di Kecamatan Sumay, langsung mendapat respon dari Polsek
Sumay, dibawah Pimpinan IPTU M. Faisal Siregar, SH langsung melakukan
pengecekan atas informasi kegiatan PETI yang berlokasi di RT. 02 Dusun
Margodadi Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay.
Penelusuran dilakukan pada Jum’at (15/01/2021) sekira
pukul 11.30 wib tim sampai dilokasi yang dimaksud, polisi pun berhasil
mengamankan 1 (satu) unit mesin Dompeng beserta kelengkapan lainnya, dimana saat
itu penambang tengah asik bekerja, petugaspun langsung melakukan penindakan
serta mengamankan 2 orang Sutris dan Trisno yang berada di Tempat Kejadian
Perkara (TKP), saat dilakukan introgasi ditempat, kedua tersangka menjelaskan
bahwasanya pemilik dompek adalah saudara Hermansyah, timpun langsung bergerak
menuju lokasi Hermansyah yang tidak jauh dari lokasi TKP, tanpa perlawanan tim
langsung mengamankan Hermansyah beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan
barang bukti, yakni ;
- 1 (satu) unit Mesin 8 PK Merk GT Star
- 1 (satu) buah Keong merk Huaheng
- 1 (satu) lembar Terpal warna biru
- 2 (dua) selang ukuran besar kecil dan besar
- 1 (satu) buah palu
- 5 (lima) lembar karpet asbuk
- 1 (satu) Gaban Warna merah Ukuran 20 M
- 1 (satu) Cakang cabang 6
- 1 (satu) Cakang cabang 3
- 1 (satu) buah Spiral warna biru
- 2 (dua) buah Pipa
- 1 (satu) pompa air warna merah merk NS 100
- 2 (dua) galon solar berisi 10 liter solar
- 4 (empat) ember
- 2 (dua) Dulang
- 1 (satu) engkol mesin.
Untuk proses lebih lanjut Polsek Sumay meleimpahkan
kepada Unit Reskrim Polres Tebo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Red)