Polisi Kembali Amankan Pelaku PETI di Tebo

Iklan

Polisi Kembali Amankan Pelaku PETI di Tebo

Suaratebo
Jumat, 15 Januari 2021 | 15.1.21 WIB

Suaratebo.net, Tebo – Kembali pihak kepolisian amankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), berawal adanya laporan masyarakat terkait maraknya PETI di Kecamatan Sumay, langsung mendapat respon dari Polsek Sumay, dibawah Pimpinan IPTU M. Faisal Siregar, SH langsung melakukan pengecekan atas informasi kegiatan PETI yang berlokasi di RT. 02 Dusun Margodadi Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay.

Penelusuran dilakukan pada Jum’at (15/01/2021) sekira pukul 11.30 wib tim sampai dilokasi yang dimaksud, polisi pun berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin Dompeng beserta kelengkapan lainnya, dimana saat itu penambang tengah asik bekerja, petugaspun langsung melakukan penindakan serta mengamankan 2 orang Sutris dan Trisno yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat dilakukan introgasi ditempat, kedua tersangka menjelaskan bahwasanya pemilik dompek adalah saudara Hermansyah, timpun langsung bergerak menuju lokasi Hermansyah yang tidak jauh dari lokasi TKP, tanpa perlawanan tim langsung mengamankan Hermansyah beserta barang bukti.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sumay IPTU M. Faisal Siregar, SH saat dikonfirmasi “Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka, 2 orang diantaranya merupakan pekerja dan satu orang pemilik Mesing Dompeng, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Unit Reskrim Polres Tebo” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni ;

  • 1 (satu) unit Mesin 8 PK Merk GT Star
  • 1 (satu) buah Keong merk Huaheng
  • 1 (satu) lembar Terpal warna biru
  • 2 (dua) selang ukuran besar kecil dan besar
  • 1 (satu) buah palu
  • 5 (lima) lembar karpet asbuk
  • 1 (satu) Gaban Warna merah Ukuran 20 M
  • 1 (satu) Cakang cabang 6
  • 1 (satu) Cakang cabang 3
  • 1 (satu) buah Spiral warna biru
  • 2 (dua) buah Pipa
  • 1 (satu) pompa air warna merah merk NS 100
  • 2 (dua) galon solar berisi 10 liter solar
  • 4 (empat) ember
  • 2 (dua) Dulang
  • 1 (satu) engkol mesin.

Untuk proses lebih lanjut Polsek Sumay meleimpahkan kepada Unit Reskrim Polres Tebo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Kembali Amankan Pelaku PETI di Tebo

Trending Now

Adsen