Polsek Tebo Tengah Kembali Amankan Penyimpan dan Penjual Miras

Suaratebo
0
Polsek Tebo Tengah Kembali Amankan Penyimpan dan Penjual Miras


Suaratebo.net - Polsek Tebo Tengah menangkap pelaku penjual, penyimpan dan mengedarkan minuman keras, penangkapan dilakukan saat Tim Personil Polsek Tebo Tengah melaksanakan Giat Operasi Pekat II Siginjai pada Rabu (25/11/2020) di Desa Pelayang RW 08 Kec. Tebo Tengah Kabupaten Tebo, SP (46) pemilik warung merupakan warga Jelambar Aladin RT/RW : 001/006 Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara sesuai kartu identitas, penangkapan inipun berdasarkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan sekira pukul 11.45 wib, terkait ramainya pengunjung di lokasi tersebut yang diketahui menjual miras, serta satu orang penjual Minuman Tuak dengan inisial M merupakan warga Desa Bedaro Rampak.

Khawatir dilokasi penjualan miras tersebut menjadi tempat biang Pekat, dan meresahkan masyarakat, Tim Polsek Tebo Tengah langsung melakukan penindakan penangkapan terhadap pemilik warung miras tersebut, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 

  • 24 (Dua Puluh Empat) Dus Bir Bintang warna Putih
  • 7 (Tujuh) Dus Anggur Merah
  • 2 (Dua) Dus Beras Kencur dengan kadar alkohol 14 %
  • 2 (Dua) Dus Anggur Putih
  • 7 (Tujuh) Botol miras jenis Asoka/Vodka.
  • 6 (enam) galon tuak

Penangkapan inipun dibenarkan oleh Iptu. Moh. Hasyim Asy'ari, SH ketika dikonfirmasi media suaratebo.net.


"Benar kita telah melakukan Giat Patroli Pekat II Siginjai, dengan mengamankan satu orang tersangka penjual penyimpan dan penjual miras, saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan di Polsek Tebo Tengah dan akan di prosea sesuai hukum yang berlaku, selain itu kita juga mengamankan M penjual Minuman Tuak" jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Huruf E dan D dengan ketentuan pidana pasal 13 dan pasal 14 Perda No.2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan minuman beralkohol, ancaman hukuman : 3 Bulan penjara dan atau denda maksimal Rp. 40 000 000 (empat puluh juta rupiah), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (HS)



Pos Terkait