Suaratebo, Net- Pertanyaan masyarakat dan janji kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Imran Yusuf, SH.MH pada minggu ketiga menjabat ditebo terjawab sudah. Kala itu, ia mengatakan akan melakukan pengembangan dugaan mark up lampu penerangan jalan umum (LPJU) anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2017.
Senin (19/10/2020), Syaifudin Zuhri ditahan dan dijobloskan ke Lapas IIB Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo. Sebelum dititipkan ke lapas Syaifudin Zuhri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Tebo di kantor Kejari Tebo dan dilakukan Rapid Test terlebih dahulu di RSUD STS Tebo.
Diketahui, bahwa dugaan kasus korupsi LPJU ini, sebelumnya satu orang tersangka sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jambi yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo, Suyadi.
Tersangka dibawa mengunakan mobil Avanza warna hitam , sekitar pukul 12.50 wib. Tampak tersangka menutupi wajah menghindarkan dari awak media. (Ns)