Tim Sultan Ringkus Spesialis Pencuri Ternak Menggunakan Mobil Pribadi

Bangzie
Tim Sultan Ringkus Spesialis Pencuri Ternak Menggunakan Mobil Pribadi

Suaratebo,net. Tebo - Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian ternak sapi di Afdelling 1 di sebuah perkebunan PTP yang beralamat di Kec. Rimbo ilir. Pada minggu (06/09/2020) pukul 01.00 dini hari.

Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut bernama Suparman (44) warga Rt.03 desa tebing tinggi kec.tebo tengah dan rekannya Andi (37) warga Jlan surakarta RT.24 desa wirinangun kec.rimbo ilir kab. Tebo.


Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan R4 TOYOTA CALYA warna hitam dengan nopol BH 1452 WD dan satu ekor sapi warna coklat kemerahan yang sudah d potong potong yang di tutup dengan terpal warna biru.

Kronologis kejadian itu berawal dari laporan warga pada pukul 00.00 wib, Tim Sultan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian ternak di daerah perkebunan PTP kec.rimbo ilir.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan medapatkan informasi bahwa keberadaan diduga tersangka masih berada di afdelling 1 perkebunan PTP kec. Rimbo ilir.

Plt. Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian ternak sapi.

"Ya benar, pelaku sudah kita amankan. Selain pelaku kita juga mengamankan satu ekor sapi hasil curian yang sudah dipotong potong pelaku dalam sebuah mobil yang mereka gunakan," ujar Kasat.

Kasat juga menceritakan, bahwa pelaku berhasil diamankan pada pukul 01.00 wib saat itu Tim Sultan mencurigai ada sebuah mobil yang melintas di TKP. 

"Pada saat kendaraan itu ingin dihentikan, mobil tersebut tidak mau berhenti hingga menabrak mobil anggota. Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku dan sejumlah barang bukti," jelas Kasat.

Saat ini lanjut Kasat, kedua pelaku dan BB sudah diamankan dipolres Tebo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, "atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian ternak dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkas Kasat (ST, Zie)
Pos Terkait