Kerap Resahkan Warga, Bandar Narkoba di Tengah Ilir Diringkus

Bangzie
Kerap Resahkan Warga, Bandar Narkoba di Tengah Ilir Diringkus


Suaratebo,net. Tebo - Tim Satuan Res Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkoba di kecamtan Tengah Ilir, pada Rabu (02/09/2020) beberapa Hari lalu sekira pukul 21.00 Wib.

Pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang yang diduga Bandar Narkoba jenis Shabu bernama Pardian Saputra (19), Gatot (27) dan Iskandar. Ketiga pelaku ini warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya saudara Pardian Saputra yang sering mengantarkam paket Shabu melewati Jalan batu bara. Pardian akhirnya ditangkap polisi beserta barang bukti Narkoba yang rencananya akan ia jual di Kecamatan Tengah Ilir.

Dari hasil penggeladahan badan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti Shabu siap edar dan Alat hisap shabu berupa  5 (lima) paket kecil shabu dalam plastik klip bening seberat bruto 1,02 g, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) plastik klip bekas, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap shabu-shabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam.

Selain itu, polisi juga menyita 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP Redmi warna biru, 1 (satu) buah dompet emas warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy.

Selanjutnya, Polisi kembali melakukan pengembangan dan dari pengakuan Pardian Ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang juga warga kecamatan Tengah Ilir.

Mendengar pengakuan tersebut tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan personil Polsek setempat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 23.00 wib menemukan target. Target tampak berdua disalah satu cucian mobil dan langsung dibekuk.

Plt. Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya, kedua pelaku yang diamankan Gatot (27) warga desa Mangupeh dan Iskandar juga warga Mangumpeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

" Saat itu kedua pelaku sedang berada di cucian mobil, dan dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu," jelas kasat.

Dimana saat dilakukan pengembangan narkotika jenis shabu tersebut Didapat dari YT, Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.

" Untuk ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat. (ST, Zie)


Pos Terkait