Terkait Kasus SIRO RSUD H. Hanafi Bungo, Polda Jambi Tetapkan Dirut PT RLK Sebagai DPO

suaratebonews. blogspot. com
Terkait Kasus SIRO RSUD H. Hanafi Bungo, Polda Jambi Tetapkan Dirut PT RLK Sebagai DPO

Suaratebo.net, Jambi - Setelah menetapkan dua orang menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di RSUD H. Hanafie, Muaro Bungo Kabupaten Bungo yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar dari total anggaran APBD 2018 sebesar Rp7 miliar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menetapkan Direktur PT Raditama Lintas Komunika (RLK), Okridoni SE, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan, setelah penyidik menahan dua tersangka korupsi SIRO RSUD H. Hanafie Muaro Bungo, atas nama Muhammad dan Irwansyah dalam kasus tersebut, Polda Jambi menetapkan Okridoni (Direrktur PT RLK) sebagai DPO dalam kasus tersebut karena pengerjaan proyek dilakukan olehnya.

"Direktur PT RLK, Okridoni tidak pernah koorperatif dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat No.DPO/74/IX/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2019 dan saat ini polisi masih terus memburu keberadaanya," kata Edi Faryadi.

Dalam kasus ini anggaran SIRO RSUD Hanafie dengan nilai kontrak sebesar Rp7,3 miliar, yang dimenangkan oleh PT Raditama Lintas Komunika dengan Dirtektur Okridoni, dalam pengerjaanya peralatan di rumah sakit tersebut tidak berjalan sehingga dilaporkan ke Polda dan dilakukan penyelidikan.

Edi mengatakan, atas dasar tersebut kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya mark up dalam pengadaan peralatan tersebut dan pengadaan proyek tersebut tidak sesuai dengan proses lelang sesuai aturan Perpres No 54 tahun 2010, sehingga kasus tersebut naik dan ditetapkanlah tersangkanya.

Kemudian penyidik Polda melakukan perhitungan audit ke BPKP ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, sehingga dengan adanya temuan itu telah ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan kasus ini sudah masuk dalam tahap P-21 atau lengkap dinyatakan oleh jaksa, sehigga berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya. (Red-ST)
Pos Terkait