Satres Narkoba Mengamankan Seorang Tersangka Narkotika Jenis Sabu

Suaratebo
Satres Narkoba Mengamankan Seorang Tersangka Narkotika Jenis Sabu

Suaretebo.net, Tebo - Jajaran Sat Narkoba Polres Tebo, berhasil membekuk diduga bandar narkoba jenis sabu yaitu, Hendri (49), merupakan warga Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Pelaku Hendri (49), dibekuk saat ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu disebuah pondok kebun, pada Rabu (19/08/20).

Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo, mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi yang didapat langsung melakuka  penangkapan.

Penangkapan pelaku Hendri (49), dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, S.H," Ya, memang anggota opsnal Sat narkoba baru melakukan penangkapan terhadap salah seorang diduga bandar narkoba jenis sabu saat ingin melakukan transaksi disebuah pondok," kata kasat.

Kasat Juga menjelaskan, bahwa dari penangkapan pelaku anggota dilaoang mendapatkan barang bukti milik pelaku Hendri sebanyak 10 paket narkoba jenis sabu yang disimpannya didalam jok motornya.

" Awalnya pelaku sempat mengelak saat ditangkap dan tidak mengaku ingin transaksi narkoba, tetapi setelah dilakukan penggeledahan terhadap korban ada ditemukan 10 paket dan seperangkat alat hisap sabu didalam jok motor pelaku," jelas IPTU Parlayn Sagala,S.H.

Saat ini Pelaku Hendri beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo, Guna Penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1), Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjar, tutup Kasat. (HS-ST)
Pos Terkait