Suaratebo.net, Jambi - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad, S.Sos, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo. Tersangka lainya bernama Irwansyah, S.Pt, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
"Dalam kasus ini, tersangka M merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan," ujar Kabid Humas Polda Jambi didampingi Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (24/8/2020).
Ditambahkan Kabid Humas untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018.
"Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang 1,2 miliar rupiah," sebut Mantan Kapolres Tanjab Barat ini
Lebih lanjut Alumni Akpol 1994 ini,mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. "Kedua tersangka sudah kita tahan," kata Kabid Humas.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," pungkas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi. (Red-ST)