Modus Pinjam Kendaraan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Iklan

Modus Pinjam Kendaraan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Kamis, 27 Agustus 2020 | 27.8.20 WIB

Suaratebo,net. Tebo - Jajaran Polsek Rimbo Bujang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Dalam kasus ini tiga orang pelaku berhasil diringkus Polisi, pada Kamis (27/08/2020).

Ketiga pelaku tersebut ditangkap polisi dilokasi yang berbeda. Pelaku bernama Yohanes Als Anes ditangkap di Pal 10 Jl. Lintas Tebo Jambi Kec. Tebo Tengah, sedangla Purnawarman Hasibuan Als Otoy di rumah kontrakan nya diperbatasan Jambi Sumbar Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya Prop. Sumbar.

Sementara, pelaku bernama Rimen Pardi Als Imen di pulau Mainan Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya Prop. Sumbar. Pada saat ditangkap para pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berpura-pura meminjam motor kepada korban seolah-olah ada kepentingan mendadak. Korban yang akhirnya percaya langsung memberikan motor beserta kunci kepada pelaku.

Setelah ditunggu-tunggu motor tersebut belum juga dikembalikan dan pelapor merasa bahwa kendaraannya telah di gelapkan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimbo Bujang untuk mengusut tuntas perbuatan pelaku.

Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Joko Wibowo membenarkan telah menangkap 3 orang yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus minjam motor kepada korban, " pelakunya sudah kita tangkap, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti kita amanka di Polsek Rimbo Bujang," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 4 unit sepeda motor berbagai merek yaitu 1 (satu) Unit kendaraan R2  merek Honda Vario warna Merah putih tanpa Nomor Polisi milik sdr OTOY, 1 (Satu) Unit Spm Merek Honda Megapro warna Biru Tanpa nomor polisi, 1 (Satu) Unit Honda Vario warna Merah Hitam tanpa nomor Polisi, 1 (satu) Satu Unit Honda Vario Merah Silver tanpa nomor Polisi.

"Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan, Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (ST, Zie)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Pinjam Kendaraan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Trending Now

Adsen