Tadah Motor Curian, Ali Dibekuk Tim Sultan

suaratebonews. blogspot. com
Tadah Motor Curian, Ali Dibekuk Tim Sultan
Suaratebo.net, Tebo -  Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap, Ali Wardana (24) warga Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. diduga Penadah  motor hasil pencurian (curanmor).  penangkapan terhadap tersangka Laporan Polisi Nomor : LP / B- 07 / VI / 2020/ Jambi / Res Tebo /Sek Rimbo ilir, 22 Juni 2020 lalu.

Kapolres Tebo AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si melalui kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K mengakui atas penangkapan tersebut, tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tebo.

Kasat menjelaskan kronologi penangkapan, dilakukan Senin ( 22/ 2020) sekitar  pukul 15.00 Wib. Berawal dari informasi dimana target tengah berada dirumah milik orang tuanya, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo ulu. 

"Saat itu lah kita tangkap, bersama barang bukti kita amankan," ungkapnya.

Lanjut kasat, tersangka bersama barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih, diamankan di Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Ns-ST)
Pos Terkait