Ini Penyebabnya, Masalah BLT, Warga Ngamuk dan Pecah Kantor Desa

Suaratebo
Ini Penyebabnya, Masalah BLT, Warga Ngamuk dan  Pecah Kantor Desa

Suaratebo.net -  Tuding Pemerintah Desa tidak transparan dalam mengelola Dana Desa maupun BLT, warga desa  Tanjung, pada umumnya Mak-mak datang ke kantor desa. Sempat menolak bertemu warga, warga marah dan melakukan pengerusakan serta memecahkan kaca kantor desa.

Insiden ini terjadi, Selasa (Dini hari_red) sekitar pukul 08.30 Wib (2/6/2020). Sedikitnya ada 150 warga. tujuan menanyakan tentang bantuan dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat. Amarah masa bisa teratasi saat    Kapolsek dan personil Polsek tiba dan melakukan mediasi dengan cara menenagkan masa.

" Kita menuding penerima bantuan ini banyak tak tepat sasaran dan bahkan banyak keluarga perangkat desa," ungkap masa.

Saat mediasi masa menyampaikan setidaknya ada 5 poin tuntutan, pertama warga menuding,  Pemerintah Desa tidak transparan dalam mengelola Dana Desa maupun BLT. Kedua, diduga  penerima BLT kebanyakan keluarga perangkat Desa yang mampu.ketiga, Meminta BLT DD agar dibagi secara merata kepada masyarakat.

Selanjutnya, Meminta Keluarga perangkat Desa tidak boleh mendapat Dana Desa Atau bantuan yang lainya. Poin terakhir, masa meminta apabila terbukti perangkat Desa bersalah dalam tugas Seluruh Perangkat Desa kami minta diganti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan undang-undang Desa pasal 51 tahun 2014.

Setelah melakukan mediasi yang dipimpin langsung Waka Polres Tebo, Kompol Mamit Suargi, pada akhir ya masa bisa dibubarkan dan kembali kerumah masing-masing dengan membawa 7 hasil kesepakatan, 1. Besaran Dana BLT-DD 30 Persen Dari dana Desa Sebesar Rp.268.200.000 Dibagi menjadi tiga tahap pembagianya.Penerima BLT-DD Sebanyak 159 KK

Ke 3, Pencairan tahap Pertama penerima Dana BLT-DD sebanyak 138 KK dengan total dana Rp.82.800.000. 

4. Sebanyak 21 KK sisa yang belum dicairkan karna orang tersebut terdaptar sebagai penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) dari pusat yang di cairkan melalui Kantor Pos, BPNT dan PKH.

5. Untuk 21 KK yang telah terdaptar di BLT DD akan di lakukan pendataan ulang melalui musyawarah Desa melibatkan Rt, Kadus, BPD, dan perangkat Desa.

6. Penerima bantua BST Pusat, BPNT dan PKH tidak boleh lagi terdaftar di data BLT-DD. 7. Nama - nama penerima BLT-DD, BST Pusat, PKH, BPNT akan ditempelkan dipapan informasi Desa guna untuk masyarakat mudah melihat dan mengetahui data penerima (Transparan )

Kepala Desa Tanjung pucuk jambi Bpk Alwi mengakui akan melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama . Hal serupa juga diminta oleh camat VII koto Alpian , meminta warga menahan diri dan terus melakukan semua jenis bantuan dampak Covid _19.

 Dipertegaskan oleh Waka Polres meminta pengurus desa menguasai aturan dari bantuan agar tidak tersentuh hukum. Juga meminta warga tidak anarkis dalam melakukan protes terkait kebijakan dari pemerintah. (Ns)
Pos Terkait