Bandar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus

Bangzie
Bandar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus


Suaratebo,net - Jajaran Polsek Rimbo Bujang kembali meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu pada minggu (21/062020) sekira pukul 22.30 malam.

Kedua pelaku ialah Sugeng Priyanto (41) dan Andi Setiawan. Kedua pelaku adalah warga  Jl. 02 unit 2 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab Tebo. Para pelaku ini diringkus disebuah Kontrakan Sugeng yang berada Jln. 02 unit 2 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

Dari tangan Andi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1unit SPM Honda Supra Fit, 1 bungkus Rokok merk Magnum, 1 buah Korek Api, 1 buah HP Nokia type 1280 warna Hitam, 4 lembar uang Pecahan 2000, 1 buang bong dan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa maraknya peredaran narkoba dikontrakan milik sugeng di Jl. 02 Poros Unit II Rimbo Bujang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa Andi sedang mengambil barang dari bandar Narkoba bernama Sugeng dengan mengendarai spm honda supra Fi.t.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Andi dan saat digeledah ditemukan paket kecil narkoba disembunyikan didalam kotak rokok maknum serta perangkat alat hisab sabu nya.

Pada saat diintrogasi, Andi mengaku mengambil barang haram tersebut dari Sugeng yang merupakan bandar Narkoba yang kerap meresahkan warga Kecamatan Rimbo Bujang.

Takut buruannya kabur, Polisi langsung melakukan pengembangan yang sebelumnya polisi sudah mengantongi identitas Sugeng.

Polisi langsung menuju kontrakan Sugeng yang kerap dijadikan transaksi Narkoba. Tiba dikontrakan, polisi langsung memangkap bandar Narkoba Sugeng beserta barang bukti yang berhasil di temukan dalam saku celana sebelah kiri berupa 8 paket Narkoba jenis sabu seberat 5,30 G, 2 buah Korek Api, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirek kaca, 1buah power bank, 1 bungkus Pelastik cetik ukuran 4x6: 100 lembar, 1 buah sendok pipet dan 1 buah Hp android merk Xiaomi 4A

Sugeng juga mengaku bahwa Narkoba yang disita polisi adalah milik pelaku yang didapat dari temannya. Kemudian, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Rimbo Bujang dan selanjutnya di serahkan ke Polres Tebo.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Joko Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku di tangkap di tempat berbeda.

"Ya, kedua pelaku dan BB sudah kita amankan. Saat ini para pelaku sudah kita setahkan ke Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di kenakan undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ST,Zie)
Pos Terkait