Sat Narkoba Polres Bungo Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Lapas Muaro Bungo

suaratebonews. blogspot. com
Sat Narkoba Polres Bungo Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Lapas Muaro Bungo
Suaratebo.net, Bungo - Jajaran Sat Narkoba Polres Bungo kembali membekuk jaringan bandar narkoba kelas kakap merupakan jaringan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muaro Bungo. Dari tangan pelaku anggota Sat Narkoba Polres Bungo berhasil mendapatkan setengah kilogram narkoba jenis sabu, Sabtu (09/05/2020).
Selian barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga membekuk seorang pelaku yaitu Surgawai als Awi (41), merupakan warga Kelurahan Tanjung Gedang. Merupakan orang suruhan Pelaku Herman yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Muaro Bungo, agar mengambil barang kepada  Afdal als Af, warga Jl. Baharudin RT.07, Kel. Jaya Setia, Kec. Pasar Muaro Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Sapta Budoyo, S.I.K dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Surgawi (41), adanya laporan masyarakat yang akan ada transaksi narkoba, mendapat info tersebut anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Surgawi saat itu ingin mengantar sabu yang disimpan dalam kantong plastik warnah hitam yang disembunyikan didalam celanannya, pada Jumat (8/5) sekira pukul 14.00 WIB ke sebuah kontrakan.
“Setelah ada informasi bakal ada transaksi narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar dia adalah sebagai kurir narkoba di lorong Duku, Kelurahan Sungai Kerjan Bungo Dani. Dari tangan pelaku diamankan kantong plastik hitam di dalamnya berisikan dua plastik klip diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol BH l BH 2779 KG. Tidak sampai itu saja, anggota langsung bergerak melakukan pengembangan dimana sabu tersebut didapat pelaku Surgawi dari Pelaku Afdal.
“ Pelaku Surgawi ini disuruh oleh Heman merupakan bandar yang saat ini menjalani hukuman di lapas Kelas II B Muara Bungo, untuk mengambil narkoba jenis sabu kepada Afdal dan kemudian mengantarnya kepada seseorang,” katanya.
Kasat juga menjelaskan, bahwa dari hasil introgasi, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku Afdal yang berada di Jalan Baharudin Rt 007 Rw 003 Kelurahan Jaya Setia, Kec. Pasar Muara Bungo.
“Dari sana anggota mendapatkan barang bukti satu buah kotak dan satu buah kantong plastik hitam, kardus, dan ditemukan diduga kuat sabu diperkirakan seberat 500 gram,” jelas Kasat.
Lanjutnya, adanya penangkapan jaringan narkoba jaringan di dalam Lapas ini. Sebenarnya jajaran Sat Narkoba Polres Bungo sudah lama mengendus terhadap pelaku dan gerak gerik pelaku.
“Saat ini para pelaku telah diamankan dan dalam pemeriksaan, Ketiga pelaku akan kenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,”tutupnya.(Red-ST)
Pos Terkait