Polsek Muara Tabir Bekuk Pelaku Pencuri Motor Serta Penadah Motor Curian

suaratebonews. blogspot. com
Polsek Muara Tabir Bekuk Pelaku Pencuri Motor Serta Penadah Motor Curian
Suaratebo.net, Tebo - Unit Reskrim Polsek Muara Tabir, pada Minggu (17/05/2020) 00:15 wib tengah malam berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pencurian dan penadahan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka berhasil ditangkap polisi didua tempat berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dengan laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor LP/B/07/ IV /2020 / Jambi /Res Tebo /Sek Ma.  Tabir Tgl 11 April 2020.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan malacak identitas pelaku. Dan berhasil mengamankan pelaku Fahrul Azmi als Tajol (26) warga Rt. 03 Desa Tambun Arang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua  merek Honda Revo warna Silver serta Honda Beat ( kendaraan pada saat melakukan pencurian), satulembar STNK honda Revo nomor Polisi BH 6347 WR milik korban.

Kemudian dari interogasi awal pelaku Fahrul Azmi als Tajol (26), bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada pelaku Abdullah Als Dolet (39) yang tinggal di Rt.08 Desa  Sungai Lingkar kec. Maro Sebo Ulu Kab. Batanghari.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan,S.I.k membenarkan telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor serta seorang pelaku penadah motor hasil curian tersebut.

"Ya, tadi malam kita berhasil menangkap pelaku pencurian serta pelaku penadahnya," ujar Kasat.

Kasat menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku ini berawal dari informasi Polsek Muara Tabir yang menduga bahwa pelaku merupakan warga Desa Tambun Arang Kecamatan Muara Tabir. 

Takut buruannya kabur, anggota reskrim Polsek Muara Tabir langsung menuju ke tempat kediaman diduga tersangka di desa Tambun Arang Kec Muara. Tabir Kab. Tebo, Dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sudir.

"Pelaku ditangkap saat ingin pulang kerumahnya, Dan dari pengakuan pelaku Fahrul Azmi als Tajol bahwa sepeda motor curiannya telah dijual kepada Abdullah Als Dolet," terangnya. 

Tampa menunggu lama, anggota unit Reskrim Polsek Muara Tabir langsung menuju rumah pelaku Abdullah Als Dolet yang terletak di Desa Sungai Lingkar, Kec. Muara Sebo, Kab. Batanghari.

Kasat juga menambahkan, Dari penangkapan pelaku Abdullah Als Dolet, didapatkan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo silver, setelah di cek dengan nomor Rangka dan nomor Sin sesuai dengan Spm yang di dilaporkan hilang pada Lp B/ 07 / IV / 2020/ Jmb/ Res Tebo/ Sek Ma.  Tabir tgl 11 April 2020.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Tabir untuk di Proses lebih lanjut. Pelaku Fahrul Azmi als Tajol dikenakan Pasal 363 KUHPidana sedangkan Abdullah Als Dolet akan dijerat dengan  pasal 480 KUHPidana," tutup Kasat. (Red-ST)



Pos Terkait