Polsek Limbur Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan 16 Paket Shabu

Bangzie
0
Polsek Limbur Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan 16 Paket Shabu

Suaratebo,net. Bungo - Jajaran Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, Kab Bungo, pada Jum'at (22/05/2020) siang sekira pukul 11:00 wib berhasil meringkus bandar Narkoba yang kerap meresahkan warga.

Tersangka bernama Yosep Leo Als Usuf (30) berhasil diringkus polisi dirumahnya yang beralamat di Dusun Tuo Limbur, Rt.05 Rw. 02 Kec. Limbur Lubuk Mengkuang, Kab. Bungo. Ia tidak dapat menggelak setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Bb Shabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Satu buah dompet emas yang berisikan 3 (tiga) Klip plastik agak besar yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 7(tujuh) klip plastik sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 6( enam)  klip plastik kecil yang diduga  berisikan narkoba jenis sabu, 1(Satu) unit motor yamaha Mio warna hijau tanpa No Pol, 1 (Satu) unit HP Merk samsung, 1 (Satu) timbangan digital warna putih, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang berisikan uang Rp. 1.670.000 Ribu, KTP dan SIM A serta kartu NPWP, serta 1(satu) kotak taperwer berisikan plastik klip. 

Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang. IPTU. T.T. Munthe. SH.MH, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Yosep, " ya pelaku kita tangga dirumahnya usai melakukan pesta narkoba perkebunan sawit," kata Kapolsek.

Kapolsek bercerita bahwa kejadian penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa sedang ada pesta Narkoba jenis Shabu sebanyak tiga orang di kebun sawit, tepatnya di Dusun Tuo Limbur Sp 4. Setelah dilakukan pengecekan pesta Shabu sudah bubar.

Tidak sampai disitu, Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan ternyata pemilik Narkoba tersebut bernama Yosep. Dan setelah dilakukan pengintaian, pelaku berada dirumahnya. 

" selanjutklnya kita langsung melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB dari tangan pelaku,"  jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan BB bukti langsung dibawa ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang guna penyidikan lebih lanjut, " Perkara tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bungo. Pelaku terancam dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolsek. (ST,Zie)
Pos Terkait