Suaratebo,net. Bungo - Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Curas), Sodomi dan Percobaan Pemerkosaan di wilayah hukum Polres Bungo. Alhasil diduga pelaku dan penadah motor hasil curian berhasil ditangkap polisi pada hari Rabu (27/05/2020) sore sekitar pukul 15.30 wib.
Tersangka yang berhasil ditangkap ialah SD als Kulup (25) warga Ds.Tanjung Menanti Kec.Bathin II Babeko. SD diduga pelaku pencurian dan pelaku sodomi serta percobaan pemerkosaan, namun kasus ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polres Bungo.
Sementara, rekannya berinisial ST (35) warga Ds.Tanjung Menanti Kec.Bathin II Babeko Kab. Bungo, yang diduga sebagai penadah motor hasil curian juga diamankan polisi. Kedua pelaku berhasil ditangkap ditempat yang berbeda.
Terkait penangkapan kedua pelaku, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wijaya Manurung menceritakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pertama bahwa korban berinisial DA (18) warga Ds.Tj Belit kec.Jujuhan Kab.Bungo. Pada tanggal 02 April 2020 lalu yang mengaku motornya dirampas pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Mio dan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.
Kemudian pada laporan kedua, pada tanggal 26 April 2020 korban berinisial RF (16) warga Lrg.Doa Kel.Sei Kerjan Kec.Bungo Dani Kab.Bungo mengaku di Sodomi oleh pelaku berkali-kali di sebuah pondok di dalam hutan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian dubur dan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 600.000.
Sementara pada laporan ketiga, korban berinisial LS (24) Ds.Tanjung Menanti Kec.Bathin II Babeko Kab.Bungo, pada 14 Maret 2020 melaporkan ke polisi atas perbuatan pelaku yang mencoba memperkosa korban saat tengah tidur. Pelaku datang dalam keadaan bugil dan menarik selimut pelapor yang membuat pelapor terbangun.
Selanjutnya pelapor langsung menanyakan" ngapo Lup" dan di jawab oleh terlapor "diam yuk" kemudian pelapor mendorong terlapor selanjutnya pelapor langsung lari keluar rumah menuju rumah ibu mertua yang berada di sebelah rumah. Atas kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
"Ya benar, kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Bungo," ujar Kasat Reskrim, Kamis (28/05/2020).
Kasat juga mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. tersangka SD als Kulup berhasil ditangkap polisi saat berada di jalan menuju Ds.Tanjung Menanti Kec.Bathin II Babeko Kab.Bungo.
"Kita mendapat informasi kalau pelaku sedang melintas di jalan menuju Ds. Tanjung Menanti. Pelaku kita amankan beserta barang bukti SPM hasil rampasan," jelas Kasat.
Sementara dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap tersangka ST yang diduga pelaku penadah motor curian. Pada saat dimintai mencari barang bukti, pelaku sempat melawan petugas.
"Kita sempat melakukan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melawan. Dan akhirnya, kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya pelaku berhasil dilumpuhkan," pungkas Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan ke ruangan satreskrim polres bungo guna penyidikkan lebih lanjut. (ST,Zie)