Alami Luka Memar, Korban Cabut Laporan Kasus Pengeroyokan

Bangzie
0
Alami Luka Memar, Korban Cabut Laporan Kasus Pengeroyokan

Suaratebo,net. Bungo - Sat Reskrim Polres Bungo telah menerima pencabutan laporan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota Koperasi Bungo terhadap pelapor bernama Agus Supriyanto (38) warga Dusun Purenti Luweh, Kec. Tanah Tumbuh, yang terjadi pada 19 April 2020 lalu.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka pihak kepolisian Polres Bungo segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3). Pelapor mencabut laporan pengaduan dengan nomor STPP / 123 / IV / 2020 / SPKT / Res Bungo.

Meski belum jelas apa alasan pelapor mencabut perkara tersebut, namun pelapor sudah iklas menyelesaikan perkara tersebut tanpa ada intervensi pihak manapun. 

Pencabutan laporan tersebut juga dibenarkan Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur.

“Benar, pelapor atas nama Agus Supriyanto mencabut laporan,” ujarnya, Jumat (29/05/2020).

M. Nur juga menyampaikan bahwa pencabutan laporan itu langsung diajukan pelapor ke Mako Polres Bungo dangan selembar surat bermaterai 6000.

Pelapor yang merupakan karyawan PT Bungo Limbur i mendatangi Mapolres Bungo pada 23 Mei 2020 dan membuat pernyataan bermaterai bahwa mengajukan permohonan untuk tidak melanjutkan proses penyidikan perkara.

Sebelumnya, pelapor mengadukan Anggota Koperasi Perenti Luweh yang diduga melakukan pengeroyokan di Pos PT Bungo Limbur. Akibat pengeroyokan itu, pelapor mengalami luka memar pada bagian punggung dan tangan sebelah kiri. (ST,Zie)
Pos Terkait