Residivis Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Kembali Ditangkap Polisi

Bangzie
Residivis Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku dan BB Saat Diamankan di Polsek Muara Tabir

Suaratebo,net -  Tim Sultan Polres Tebo dan Jajaran Polsek Muara Tabir, pada Jum'at (24/04/2020) 00:15 tengaj malam berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka berhasil ditangkap polisi dirumahnya di Kab. Merangin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dengan laporan Polisi Nomor : LP / B- 02  / III / 2020/ Jambi / Res Tebo / Sek muara Tabir, tanggal  09 Maret 2020 lalu.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan malacak identitas pelaku. Kurang dari satu bulan polisi berhasil mengamnkan tersangka bernama Sudir (21) warga RT.09 desa Sungai Limau Kec. Tabir Kab. Merangin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan R2 merek yamaha Jupiter warna hitam( kendaraan pada saat melakukan pencurian dng kekerasan), 1(satu) buah senjata tajam jenis parang bergagang kayu, 1 (satu) helai masker berwarna hitam bercorak tengkorak dan 1(satu) unit handphond merek Xiomi Redmi 7 warna Biru.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan membedakan telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan.

" ya tadi malam kita berhasil menangkap pelaku pencurian di Kab. Merangin," ujar Kasat.

Kasat menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku ini berawal dari informasi Polsek Muara Tabir yang menduga bahwa pelaku merupakan warga Merangin. 

Takut buruannya kabur, Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Polsek Muara Tabir langsung menuju ke tempat kediaman diduga tersangka di desa sungai limau Kec. Tabir Kab. Merangin, Dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sudir.

Dari pengakuan Sudir, ia merampas kendaraan korban dengan menodongkan senjata tajam berupa parang ke korban. Tersangka juga mengaku, bahwa dirinya juga Residivis dengan Kasus yang sama.

"Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Tabir untuk di Proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal dalam UU yg diterapkan yaitu pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kasat (ST,ZIE)
Pos Terkait