Polres Tebo Amankan Delapan Orang Pelaku Dan Dua Excavator Tambang Emas Illegal

suaratebonews. blogspot. com
Polres Tebo Amankan Delapan Orang Pelaku Dan Dua Excavator Tambang Emas Illegal
Suaratebo.net, Tebo - Jajaran Polres Tebo berhasil mengamankan 8 orang tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng dengan menggunakan alat berat jenis Excavator yang berlokasi di Desa Sungai Sri, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 
Delapan pelaku yang diamankan saat itu sedang melakukan aktivitas illegal tersebut menggunakan alat berat jenis Excavator, pada Jumat (10/04/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K kepada Suaratebo.net, Jum'at (17/04/2030). Ya, para pelaku dan dua alat berat jenis Excavator, saat ini telah diamankan di Makopolres Tebo,"

Kapolres menjelaskan, delapan pelaku yang diamankan adalah MUS, NUR, MAM, PEN RIZ, SUD, NOP dan AND," Tujuh tersangka warga Desa Batung Bedarah Timur dan satu tersangka warga desa Sungai Aro," ujarnya.

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya tengah memanggil pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas dompeng tersebut. "Ada dua orang diduga pemilk alat berat yakni, RAP dan MLK,"katanya. 

Lanjut AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K, untuk panggilan pertama pada kedua pemilik alat berat sudah dilakukan.

"Jika sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak datang, akan kita terbitkan surat DPO dan segera kita lakukan penangkapan,"kata Kasat. 

Untuk itu, Kasar Reskrim menyarankan kepada kedua pemilik alat berat agar dapat memenuhi pemanggilan penyidik," Demi proses hukum, saya sarankan agar memenuhi panggilan," katanya. (Red-ST
Pos Terkait