Dalam Sehari, Polisi Ringkus 5 Orang Bandar Shabu

Bangzie
Dalam Sehari, Polisi Ringkus 5 Orang Bandar Shabu
Polres Tebo Saat Menggelar Press Realese Kasus Narkoba

Suaratebo.Net - Polres Tebo menggelar press release terkait keberhasilan Tim Opsnal dalam mengungkap kasus Tindak pidana Narkoba. Press release langsung dipimpin oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis, pada Rabu (01/04/2020) yang digelar di Mako Polres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menghadirkan 5 orang tersangka ialah S (47), SB (27) warga Rt. 03 Desa teluk pandan rambahan, Kec. Tebo Ulu, M (37) ketiganya merupakan warga Desa teluk pandan rambahan, Kec. Tebo Ulu.

Kemudian, polisi juga mengamankan F (31) warga Desa Panjang Kec.Tanah Tumbuh kab.Muaro Bungo dan J (42) warga Desa Tebing Tinggi panurung Gajah Kec.Tanah Sepenggal Lintas kab. Muara Bungo.

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti Shabu sebanyak 5 Paket besar shabu, 1 paket sedang dan 3 paket kecil shabu, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 lembar tisu bekaswarna putih, 2 unit sepeda motor, 2 unit hp, 1 buah timbangan digital dan 1 buah sendok pipet.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis, S.I.K mengatakan bahwa kelima tersangka ini merupakan jaringan Narkoba antar Kabupaten. Para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari Kabipaten Bungo.

"Ya kelima tersangka ini kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka S yang lebih duluan kita tangkap," kata Kapolres.

Kapolres menceritakan bahwa penankapan kelima tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa teluk pandan rambahan, Kec. Tebo Ulu. Atas laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba pada senin (30/03/2020) sekira pukul 17.00 wib melakukan penyelidikan, dan dari hasil lidik polisi menemukan Sar'i dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil introgasi, S mengaku mendapatkan barang haram dari S dan M. Takut buruannya kabur polisi kembali melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor S dan M selanjutnya dilakukan prnangkapan dan penggeledahan.

Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan kasus bahwa Sabu tersebut mereka dapat dari F warga Kab. Bungo. Setelah mengetahui identitas Firdaus polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor Firdaus bersama rekannya Jamri di TKP Jl surakarta Desa Giriwinangun kec.Rimbo Ilir Kab.Tebo. 

Polisi kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksiakan sejumlah saksi. Selanjutanya, kelima tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolres. (ST,END)

Penulis: Herman
Editor: Budi Utomo
Pos Terkait