Tim Sultan Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pelaku Pemerkosaan Hingga Tewas

suaratebonews. blogspot. com
Tim Sultan Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pelaku Pemerkosaan Hingga Tewas
Suaratebo.net, Tebo - Masih Ingatkah kasus pemerkosaan seorang janda EW (41) warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Dimana saat itu pelaku DI (19) yang tewas dikeroyok oleh keluarga korban setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Syaifuddin Tebo, pada bulan Dessmber 2019 lalu. 
Tim  Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap 2 orang pelaku yaitu Ay (25) dan SD (39) merupakan tetangga keluarga korban pemerkosaan. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 10/ XII / 2019 / Jambi / Res Tebo / Sek VII koto, tanggal 18 Desember 2019.
Penangkapan kedua pelaku sendiri dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K," ya benar, kemarin Tim Sultan yang dipimpin Bripka Irpan Asropi A berhasil membekuk kedua pelaku dipersembunyiannya dibungo,"katanya.
Dimana saat itu Tim Sultan yang mendapat Informasi kedua pelaku dikabupaten Bungo, pada Jumat (20/03/2020) langsung bergerak melakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut langsung mengamankan pelaku. Jelas kasat.
"Keduan pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa Kepolres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut"ujarnya lagi.
AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K juga menambahkan, kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.tutup Kasat. (BS2-ST)

Pos Terkait