Suaratebo.Net - Tim Satresnarkoba Polrws Tebo, Senin (09/03/2020) siang berhasil mengungkap jaringan bandar Narkoba di Kecamatan Tebo Ulu. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti Narkoba yang diduga shabu siap edar.
Para pelaku ialah Rusdianto als Rudi (23), Ediyanto (33) dan Sobri (30). Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa teluk kembang jambu Kec.Tebo Ulu, Kab.Tebo. Para pelaku ditangkap tidak dalam waktu bersamaan.
Saat dikonformasi Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz S.Ik, M.Si, melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, S H membenarkan atas penagkapan ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
"Ya benar, ketiga pelaku kita tangkap karena terlibat kasus Narkoba," ujar Kasat.
Kasat menerangkan bahwa penangkap itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Teluk Kembang Jambu sering dilakukan transaksi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Sat Narkoba langsung menuju TKP.
"Dari hasil penyelidikan polisi menemukan tersangka Rusdianto dan langsung dilakukan penangkapan tersangka," ujar Kasat.
Dari tangan Rusdianto, lanjut Kasat, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) 1 (satu) paket ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) paket ukuran kecil diduga shabu, 2 ( dua ) buah plastick klip lip bekas, 1 (satu ) buah kotak plastick warna putih, 1 ( satu ) buah kotak rokok luffman warna putih, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hitam tanpa nopol.
Selanjutnya setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, Rusdianto mendapatkan barang haram tersebut dari Ediyanto dan Sobri. Dari informasi itu, Polisi langsung memburu kedua pelaku lainnya dan langsung ditangkap. Pada saat ingin ditangkap, tersangka Sobri mencoba melawan petugas. Dan akhirnya polisi langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.
"untuk tersangka Sobri terpaksa kita tembak kerena mencoba melawan petugas," katanya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi kembali menyita BB berupa 2 (Dua) paket sedang di duga shabu seberat bruto 10,18 Gram, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) unit Hp samsung warna hitam, 1(satu) buah kertas warna biru, 1(satu) buah kotak rokok sampoerna evolution dan 1(satu) unit Hp strawberry warna hitam.
"Para tersangka mengakui bahwa Narkoba jenis Shabu itu miliknya yang di peroleh dari Kabupaten Bungo" terang Kasat.
Selanjutnya, tim langsung membawa ketiga pelaku ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lehih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ST,END)
Editor: Tarmizi
Penulis: Budi Utomo