Sidang Putusan Ijazah Palsu Oknum DPRD Tebo Ditunda

Iklan

Sidang Putusan Ijazah Palsu Oknum DPRD Tebo Ditunda

Kamis, 12 Maret 2020 | 12.3.20 WIB

Suaratebo.net, Tebo - Sidang putusan perkara penggunaan gelar akademik palsu yang digunakan oknum anggota DPRD Tebo, Jumawarzi yang seharusnya jadwalnya hari ini, Kamis (12/3/2020) oleh majelis hakim pegadilan negeri Tebo. Namun karena hakim ketua, Armansyah Siregar, SH. MH berhalangan hadir, pembacaan vonis terdakwa ditunda sampai hari Senin (16/3/2020), pekan depan.
” Seharusnya hari ini pembacaan putusan vonis terdakwa. Karena Hakim ketua tidak ditempat. Maka pembacaan vonis ditunda, Senin 16 maret 2020,” kata hakim tunggal Rinto Leoni Manulang, SH. MH, Senin (12/3/2020).
Sementara itu pengacara terdakwa, Tomson Purba, SH usai persidangan penundaan pembacaan vonis terdakwa mengatakan, menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apapun vonis yang dijatuhkan kami akan melakukan banding.
” Apapun nanti putusannya, kami akan melakukan banding. Begitupun juga dengan jaksa, mungkin bila
tidak sesuai dengan tuntutannya, mungkin JPU akan banding juga,” ucap Tomson.

Yang jelas dalam proses hukum yang saat ini dijalani, akan tetap melakukan upaya hukum, tutupnya.(BS2-ST)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Putusan Ijazah Palsu Oknum DPRD Tebo Ditunda

Trending Now

Adsen