Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru

Pelaku Saat Diamankan di Polres Tebo



Suaratebo.Net - Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo kembali tercoreng akibat ulah oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rimbo Ulu. 

Sebut saja bunga (bukan nama asli,red) seorang pelajar SD Tebo yang masih berusia 10 tahun. Ia dicabuli oleh oknum guru di sekolah madrasyah tepatnya di Jalan Anggrek Rt. 08A Kec. Rimbo Ulu Kab. Tebo. Pada Minggu (17/03/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Aksi pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian ini ke orang tuanya. Bahwa korban telah dipegang-pegang bagian dadanya, kemaluan serta mencium bibir korban. Bahkan, korban juga disuruh pelaku memegang kemaluan terlapor.

Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimbo Ulu dengan LP Nomor : LP / B. 03 / III / 2020 / Polda  Jambi / Res Tebo / Sektor Rimbo Ulu, tanggal 17 Maret 2020.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Pelaku berinisial SP (31)  warga Desa Sukadamai Kec. Rimbo Ulu Kab. Tebo, yang juga merukan oknun guru madrasyah ini berhasil diringkus oleh polisi dirumahnya.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan membenarkan atas penangkapan terhadap oknum guru yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD.

"diduga pelaku sudah kita amankan di bawa ke Polres Tebo untuk ditindak lanjuti," ujar Kasat.

Dari pengakuan pihak keluarga korban, lanjut Kasat, bahwa aksi ini sudah sering dilakukan pelaku. Pelaku melakukan aksi bejadnya ini di lokasi yang sama. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Uu no 35 thn 2014 tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kasat. (ST,END)

Penulis: Herman
Editor: Tarmizi
Pos Terkait