Pasutri Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo Saat Edarkan Shabu

Bangzie
0
Pasutri Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo Saat Edarkan Shabu

Kedua TSK Saat Diamankan di Polres Tebo

Suaratebo.Net - Sat Narkoba bersama team personil antik Polres Tebo berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) pada Selasa (03/03/2020) malam sekira pukul 23.00 wib. Kedua pasangan ini ditangkap polisi saat ingin mengedarkan Narkoba  jenis shabu ke kost-kostan tepatnya di Rt 03 Rw 08 di jln 7 kel.Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang.

Kedua tersangka bernama SD (33) warga Desa Lubuk Landai Kec.Tanah Sepenggal Lintas Kab.Bungo dan pasangannya WD (29) desa Balai Rajo Rt.01 Kec.VII Koto Ilir Kab.Tebo. Dan menurut informasi yang berkembang, bahwa kedua tersangka ini adalah pasangan nikah sirih yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarkat bahwa kedua pelaku imi sering mengedarkan shabu di Desa Rambahan, Kec. Tebo Ulu dan Rimbo Bujang. Atas imformasi tersebut, Tim langsung menuju TKP dan menemukan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 2 (Dua) paket di duga sabu seberat bruto 1,00 Gram, 1(satu) pack plastik klip kosong, 1(satu) buah sendok pipet, 1(satu) unit Hp Samsung lipat warna merah, 1(satu) unit HP merk OPPO warna hitam, 1(satu) buah senter tabung warna biru, 1(satu) bungkus Rokok dunhill dan uang kertas sebesar Rp 200.000 hasil penjualan Sabu.

"Kedua tersangka tak berkutik saat ingin ditangkap. Tersangka dan BB bukti ini selanjutnya kita amankan dan di bawa ke Polres Tebo," kata Kasat Narkoba IPTU P Sagala.

Kasat juga menyampaikan bahwa satu dari dua tersangka ini adalah DPO Polres Tebo," keduanya adalah pasutri, salah satu dari pasangan itu DPO kita," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ST,END)

Pos Terkait