Hakim Vonis Anggota DPRD Tebo, Jumawarzi 2 Bulan Penjara

suaratebonews. blogspot. com
Hakim Vonis Anggota DPRD Tebo, Jumawarzi 2 Bulan Penjara

Suaratebo.net, Tebo – Sidang putusan kasus pengunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Tebo, Jumawarzi, pagi ini, Senin (16/03/2020), sekitar pukul 08.00 Wib,  di gelar di ruang sidang Penggadilan Negeri (PN) Tebo.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar dan memutuskan  terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
”Sudah kita putuskan,  jika denda tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah  1 bulan penjara,” kata Armansyah saat  sidang.
Pantauan media,  Jumawarzi didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Tomson Purba. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsug oleh Wawan Kurniawan Kasi Datun Kejari Tebo.
JPU Kejati Tebo, Wawan Kurniawan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Usai sidang dia langsung menyatakan akan melakukan banding.
” Tuntutan kita 1 tahun penjara, namun keputusan lebih ringan dari kepututsan, jadi kita nyatakan banding,” kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Jumawarzi, Tomson Purba mengatakan masih pikir-pikir atas keputusan tersebut. Meski demikian, dia mengatakan akan berpikir dahulu untuk melakukan banding.
”Soal keputusan kita belum puas, namun kita berpikir dahulu untuk banding,” katanya.
Diketahui, Jamawarzi merupakan anggota DPRD Tebo dari partai Gerindra. Dia tersandung hukum mengunakan gelar akademik palsu. (Red-ST)
Pos Terkait