Afriansyah ; Kita Akan Laporkan Hakim Kekomisi Yudisial, Terkait Putusan Vonis Jumarwazi

suaratebonews. blogspot. com
Afriansyah ; Kita Akan Laporkan Hakim Kekomisi Yudisial, Terkait Putusan Vonis Jumarwazi

Suaratebo.net, Tebo – Terkait sidang putusan kasus pengunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Tebo, Jalumawarzi, pagi ini, Senin (16/03/2020), sekitar pukul 08.00 Wib, di gelar di ruang sidang Penggadilan Negeri (PN) Tebo.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar dan memutuskan terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Membuat pelapor yaitu Afriansyah berang dan mengaku sama sekali tidak terima atas keputuan hakim tersebut. Dirinya mencium ada indikasi permainan dan akan lapor ke komisi yudisial (KY).

Afriansyah juga menuding adanya permainan dalam kasus ini bukan tidak berdasar, pertama terdakwa sudah dilakukan penahan oleh Kejaksaan Negeri dan dititipkan di lapas kelas II Tebo selama 15 belas hari, tapi oleh Pengadilan melakukan putusan dengan terdakwa menjalani tahanan kota.

“ Paling lambat minggu depan, kita pastikan melapor ke KY,” pungkasnya.
Sebagaimana beritansebelumnya pantauan media ini, Jumawarzi didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Tomson Puba. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Wawan Kurniawan merupakan Kasi Datun Kejari Tebo.

JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Usai sidang dia langsung menyatakan akan melakukan banding.
” Tuntutan kita 1 tahun penjara, namun keputusan lebih ringan dari keputusan, jadi kita nyatakan banding,” kata dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Jamawarzi, Tomson Purba mengatakan masih pikir-pikir atas keputusan tersebut. Meski demikian, dia mengatakan akan berpikir dahulu untuk melakukan banding.

”Soal keputusan kita belum puas, namun kita berpikir dahulu untuk banding,” katanya.
Diketahui, Jamawarzi merupakan anggota DPRD Tebo dari partai Gerindra. Dia tersandung hukum mengunakan gelar akademik palsu.(Red-ST)
Pos Terkait