Rekontruksi Pembunuhan, Sebanyak 27 Adegan, 4 Adegan Merupakan Tahap Eksekusi Korban

Suaratebo
Rekontruksi Pembunuhan, Sebanyak 27 Adegan, 4 Adegan Merupakan Tahap Eksekusi Korban

Suaratebo.net, Tebo - Satrekrim Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan Y (42) warga Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Rusdi (42) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam rekonstruksi tersangka  memperagakan sebanyak 27 adegan pembunuhan yang dilakukannya, selain itu penyidik juga mendatangkan saksi untuk mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut Senin (24/02/2020)

KBO Sat Reskrim Tebo Sriyanto mengatakan bahwa ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka untuk adegan eksekusi pembunuhan yakni pada adegan 14 sampai 17.

"Ada 27 adegan yang diperagakan tersangka, namun pada adegan 14 sampai 17 merupakan adegan eksekusi pembunuhan korban" jelas KBO menyampaikan penjelasan dari tersangka

Diterangkannya lagi tujuan digelarnya  rekonstruksi tersebut guna melengkapi berkas perkara sekaligus untuk  memastikan kronologis kejadiannya baik secara waktu, tempat dan cara melakukanya.

"Rekontruksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara" sebutnya

Selain itu Kapolsek Rimbo Bujang Joko Wibowo juga menyampaikan, bahwa tersangka membunuh korban ketika hendak menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya setelah makan mie instan ketika sudah melakukan hubungan badan yang pertama. 

"Namun korban tidak mau lagi maka pelaku nekat membunuhnya dengan mencekik dan mengikat lehernya korban dengan carger handphone, lalu tersangka berusaha mengelabui dengan mengikat tangan dan kaki korban, seolah-olah Y menjadi korban perampokan" terang Kapolsek.

Lanjutnya tersangka juga melarikan barang berharga dan satu unit sepeda motor milik korban dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan di antaranya dua BPKB sepeda motor satu STNK sepeda motor dua unit ponsel, anting-anting emas korban KTP dan ATM tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana  tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ungkap Kapolsek Joko Wibowo

Sementara itu Sunarno kakak ipar korban menyebutkan tidak terima adeknya diperlakukan seperti itu dan meminta agar hukumannya setimpal atas perbuatan tersangka.

Saya tidak terima atas perlakuannya. saya minta hukumannya setimpal dengan apa yang diperbuat. kalau bisa hukuman mati. tuntasnya. (Red)
Pos Terkait