Suaratebo.net, Tebo – Satpol
PP Kabupaten Tebo kembali melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di jalan
umum, ini yang kedua kalinya, penertiban dilakukan pada Selasa (11/02/2020)
pukul 14.00 WIB, penertiban inipun dilakukan sesuai dengan Perda No. 8 tahun
2014.
Baru saja beberapa minggu
yang lalu Sat Pol PP sudah melakukan penertiban terhadap ternak warga yang
dilepas liarkan, namun hal tersebut berpengaruh terhadap pemilik ternak lainnya,
pasalnya kumpulan ternak yang berkeliaran di jalan – jalan umum semakin banya
bukan berkurang, hal ini membuat petugas geram dan melakukan penertiban kembali
untuk yang kedua kalinya, bahkan tindakan kali ini akan dilakukan diserahakan
pekara penyidik untuk diproses, penertiban kembali dilakukan di beberapa titik di
Tebo Tengah yang merupakan Ibu Kota Kabupaten, penertiban inipun dilakukan atas
laporan masyarakat yang diresahkan dengan keberadaan ternak yang berkeliaran
dan buang kotoran sembarangan, selain itu keberadaan ternak yang berkeliaran
tersebut juga sudah mengganggu kenyamanan umum terutama terhadap pengguna jalan
yang akibat dari ternak berkeliaran di jalan umum bias saja mengancam nyawa
pengendara.
Penertiban inipun
dibenarkan oleh Kasat Pol PP Drs. Taufiq Khaldi saat dikonfirmasi “Benar kita
sudah turunkan tim untuk melakukan penertiban ternak, dan penertiban inipun
yang kedua kalinya, seolah masyarakat tidak menindahkan himbauan pemerintah
daerah” tegasnya.
Dalam penertiban Satpol PP
berhasil menjaring 20 ekor ternak diantaranya 17 ekor kambing dan 3 ekor sapi
yang berkeliaran di fasilitas umum, selain itu pemilik ternak akan dipanggil
dan prosesnya adak diserahkan kepada penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku
“Dalam penertiban kali ini kita berhasil mengamankan 20 ekor ternak, 17 ekor
kambing dan 3 ekor sapi, kepada pemiliknya akan kita panggil dan kita serahkan
prosesnya kepada penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku” tambah Taufik
selaku Kasat Pol PP.
Kasat Pol PP kembali
menghimbau warga untuk menjalin kerjasama yang baik, dengan mentaati peraturan,
sekaligus mejaga keindahan dan kebersihan kota dari kotoran – kotoran hewan
peliharaan yang berkeliaran, lebih baik di ikat ataupun dikandangkan.
Terang saja Satpol PP geram dengan ulah pemilik ternak, pasalnya belum genap sebulan penertiban ternak dilakukan, ternak yang berkeliaran semakin banyak, seolah peternak tidak perduli dengan himbauan pemerintah. (HS-ST)