Suara Tebo.net, Tebo – Diduga oknum sipir Lembaga Permasyarakatan kelas II B Tebo, melakukan penganiayaan terhadap seorang napi bernama Aguswandi, sehingga korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata kirinya dan bengkak bagian kepala, pada Minggu (23/02/2020) lalu.
Informasi yang diperoleh Sidakpost mitra suaratebo.net, melalui keluarga korban yang tidak terima kalau korban diperlakukan seperti itu, istri korban sendiri sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebo. Nomor: STTP/10/II/ 2020/Jambi/Res Tebo/SPKT. Tanggal 29 Februari 2020.
Saat dikonfirmasi, Yanto kakak Korban, mengatakan, ia terkait penganianyaan yang dilakukan oleh oknum Lapas Kelas II B Tebo, terhadap keluarganya sudah dilaporkan ke Mapolres Tebo.
“Kami atas nama keluarga tidak terima kok adik saya dianiaya seperti itu, seharusanya warga binaan itu dibina dengan baik, tapi kok malah seperti itu tindakannya,” kata Yanto, Sabtu (29/02/2020).
Kakak korban melanjutkan, sudah hampir sepekan kejadian yang dilakukan oleh oknum sipir Lapas tersebut belum ada juga tindakan dari Kalapas terhadap oknum yang sengaja menganiaya keluarganya. Oleh karena itu, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Tebo.
“Kalau tak ada tanggung jawabnya, maka kami akan mengajukan pelaporan ke Kemenkumham Kanwil Jambi, dengan meminta pegawai Lapas dikenakan sanksi Administratif Kepegawaian. Menurut Kami perbuatannya itu diduga telah melanggar HAM,” ucapnya.
Bahkan kata Yanto, belum selesai masalahnya, secara sepihak adiknya itu disuruh juga menanda tangan surat perdamaian oleh oknum lapas itu. Segala sesuatu ada mekanismenya, jadi jangan mentang-mentang mereka pegawai Lapas bisa berbuat semaunya saja.
“Kami hanya ingin, oknum lapas yang sudah menganiaya adik saya itu diberi teruguran keras. Karena tidak ada itikad baik, maka kasus penganiayaan ini kami laporkan ke Mopolres Tebo,” tegasnya.
Terpisah Kalapas Tebo, M. Najib saat dikonfirmasi sidakpost.id mitra kerja suaratebo.net, dirinya tak membantah ada oknum pegawainya itu melakukan kekerasan kepada seorang napi. Ia juga menyebutkan Lapas akan bertangung jawab, dan oknum Lapas yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi tegas.
“Masalah ini sudah ada perundingan damai dengan pihak keluarga. Setiap kesalahan pasti ada tindakan tegas. Ini kan pemasyarakatan jadi tidak mungkin lah disini dibiarkan begitu saja “ujarnya. (Red-ST)
Sumber : Sidakpost.id