Suaratebo.net
– Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan di Kabupaten Tebo cukup mahal dan
bervariasi, hal inilah yang menjadi penghalang bagi pengusaha – pengusaha kecil
enggan untuk membuat badan hukum usaha miliknya, jika saja biaya pembuatan Akta
Pendirian PT atau badan hukum murah, sudah jelas akan memberikan kontribusi
untuk pendapatan daerah melalui sektor pajak usaha. (12/02/20)
Jangan khawatir,
saat ini kemudahan dan biaya pengurusan Badan Usaha atau PT sudah terjawab, pasalnya
Presiden Joko Widodo ditahun 2016 pernah mengeluarkan yang namanya Paket
Ekonomi Jilid XII yang berisi rangkaian aturan terkait kemudahan usaha salah satu
poin pentingnya adalah dengan memberikan layanan perizinan cepat dan murah, dan
dalam peket kebijakan tersebut juga disebutkan biaya Pembuatan Akta Notaris
Usaha di Kantor Notaris dipatok maksimal Rp. 1 juta seperti yang dilansir www.finance.detik.com, namun kenyataanya
berbeda, pada prAktaknya pembuatan Akta Notaris PT diperlukan biaya Rp. 8 jt
s.d Rp 10 jt sangat luar biasa, jika memang ini standar yang ditetapkan oleh
kantor Notaris.
Hal yang
sama dikutip dari www.cermati.com pembuatan
Akta Notaris untuk PT adalah maksimal Rp. 1 jt bahkan jikapun lebih dari Rp. 1
jt tidah sampai harga yang terlalu tinggi hingga Rp. 8 jt, dibawah ini dapat
dilihat biaya pembuatan Akta Notaris waktu dulu dengan pembuatan Akta Notaris
sekarang.
Sumber Gambar : Cermati.com
Tahapan dan biaya
pendirian PT melalui 7 prosedur, sebagai berikut :
1.
Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan
nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem
pelayanan di ahu.go.id. (waktu 2 hari kerja dengan
biaya Rp. 200 ribu)
2.
Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris (waktu
1 hari kerja maksimal biaya Rp. 1 jt)
3.
Pangajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan
Izin Pendirian Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), Pengesahan Badan Hukum (waktu 1 hari kerja dengan biaya Rp. 1 jt)
4.
Pengurusan SIUP, SITU, BPJS Kesehatan seacar
online di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (waktu 1 hari kerja tanpa biaya)
5.
Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas
Tenaga Kerja (1 hari kerja tanpa biaya)
6.
Pengjuan daftar BPJS Ketenagakerjaan (2 hari kerja
tanpa biaya)
7.
Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT
Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara
online di https://ereg.pajak.go.id.
Jika
dijumlahkan dari ke 7 poin diatas seseorang yang ingin mengurus Akta Notaris
hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2,2 jt, perntanyaanya kenapa prakteknya
biaya pembuatan Akta Notaris sangat mahal, hal ini perlu menjadi perhatian
pemerintah yang seyogyanya bisa membuat aturan – aturan yang disepakati bersama
untuk memudahkan pengusaha kecil dalam pembuatan Akta Notaris.
Salah seorang
pengusaha ditebo yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa biaya
pembuatan Akta Notaris sangat malah, yakni Rp. 8 jt s.d Rp. 10 jt ia mengatakan
“Saya baru saja membuat Akta Notaris PT untuk usaha saya, tapi waktu mendengar
harga yang disebutkan kantor notrasi sebesar Rp. 8 jt saya terkejut, tetapi apa
boleh buat, izin ini sangat saya perlukan dalam menjalankan usaha saya, walau
sangat berat bagi saya” paparnya. (Red)