Terbakar Api Cemburu, Rusdi Habisi Nyawa Janda di Rimbo Bujang Dengan Charger Hp

Bangzie
Terbakar Api Cemburu, Rusdi Habisi Nyawa Janda di Rimbo Bujang Dengan Charger Hp
Tersangka Saat Dibawa ke Mako Polres Tebo

Suaratebo.Net - Rusdi (42) warga Desa Tanjung Raman Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara yang merupakan pelaku pembunuhan janda di unit 6 Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang beberapa waktu lalu di tembak Anggota Polsek Rimbo Bujang yang di Backup Tim Sultan Polres Tebo.

Pelaku ditangkap polisi pada Rabu (08/01/2020) sekira pukul 11:00 wib di Bengkulu. Pelaku yang tidak lain adalah pacar korban pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas dan tidak mau menunjukkan barang bukti (BB) motor hasil curian di rumah korban.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat janda yang ditemukan tewas di dalam rumah dengan kondisi terikat dan sudah membusuk. Dari hasil olah TKP, polisi menduga pelaku orang terdekat korban.

Kemudian pada hari Rabu (08/01/2020) Wib tim sultan melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan informasi yg didapat diduga tersangka berada di desa bungo tanjung kec.teramang jaya kab. muko muko. Tim Sultan Polres Tebo dan anggota polsek rimbo bujang melakukan koordinasi dengan anggota Polres Muko muko.

Dan sekira pukul 11.00 wib anggota polres muko muko berhasil mengamankan diduga tersangka Rusdi yg berada di Desa Bungo Tanjung Kec. Teramang Jaya Kab. Muko-muko. wib. Kemudian Tim Sultan Polres Tebo dipimpin oleh BRIPKA Nurmai Irpan Asropi A beserta anggota Polsek Rimbo bujang langsung menuju Polres Muko Muko dan berhasil mengamankan diduga tersangka.

Dari hasil introgasi motif pembunuhan yang telah dilakukan oleh tersangka Rusdi kepada korban Suyanti yaitu tersangka yang menjalin hubungan asmara dengan korban pada malam kejadian sempat menginap dirumah korban, dan tersangka cemburu karena malam itu korban ada menelpon mesra dengan pria lain dihadapan korban, awalnya korban ada janji mau menikah dengan Rusdi namun malam itu korban berubah tidak mau menikah dengan Rusdi .

Akhirnya tersangka Rusdi timbul niat untuk membunuh korban, kemudian korban dirayu untuk bersetubuh dikamar korban. Selesai bersetubuh korban disuruh masak mie kemudian korban dan tersangka sempat makan mie bersama, setelah makan mie tersangka ngajak bersetubuh untuk yang kedua kalinya. Setelah itu barulah tersangka membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan kabel charger hp milik korban sampai korban meninggal, setelah korban meninggalpun tersangka masih menyetubuhi korban kembali.

Dan untuk mengelabui keluarga korban, tersangka mengikat kedua tangan dan kaki korban serta menggeledah isi lemari pakaian korban sampai berserakan dilantai lalu mengambil barang – barang berharga milik korban, seperti HP, uang, perhiasan dan motor korban, seolah – olah keluarga korban mengganggap korban meninggal akibat dirampok. Setelah itu tersangka melarikan diri ke daerah Muko – Muko Kab. Bengkulu Utara.

Kapolres AKBP Zainal Arrahman melalui Wakapolres Tebo Kompol Mamit Suargi saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap janda di Rimbo Bujang. 

"Pelaku kita tangkap di Bengkulu, pelaku terpaksa kita tembak karena melawan petugas," kata Wakapolres Mamit.

Mamit juga menyampaikan bahwa dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah BPKB kendaraan bermotor Merek Honda Type GL 160 warna hitam a.n DURAHIM, 1 lembar STNK Honda Type GL 160 warna hitam a.n DURAHIM, 1 unit handpone merek ADVAN warna hitam,1 unit Handpone merek SAMSUNG duos warna putih, 1 buah kartu pelajar a.n prengki saputra, 1buah KTP a.n RUSDI, 1 buah ATM debit BRI a.n RUSDI, anting anting emas yg telah putus milik Korban, 1 buah simcard Telkomsel, 1 buah memori micro Sd, 1 buah topi merek SULTAN warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah cas handpone.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang prmbunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Wakapolres. (ST,END)



Pos Terkait