Suaratebo.Net - Rusdi (42) warga Desa
Tanjung Raman Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara yang merupakan
pelaku pembunuhan janda di unit 6 Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang
beberapa waktu lalu di tembak Anggota Polsek Rimbo Bujang yang di Backup Tim
Sultan Polres Tebo.
Pelaku ditangkap polisi pada Rabu
(08/01/2020) sekira pukul 11:00 wib di Bengkulu. Pelaku yang tidak lain adalah pacar korban pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas
karena berusaha melawan petugas dan tidak mau menunjukkan barang bukti (BB)
motor hasil curian di rumah korban.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal
dari penemuan mayat janda yang ditemukan tewas di dalam rumah dengan kondisi
terikat dan sudah membusuk. Dari hasil olah TKP, polisi menduga pelaku orang terdekat
korban.
Kemudian pada hari Rabu (08/01/2020) Wib tim sultan melakukan penyelidikan
terhadap laporan polisi tentang tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan informasi
yg didapat diduga tersangka berada di desa bungo tanjung kec.teramang jaya kab. muko muko. Tim Sultan Polres Tebo dan
anggota polsek rimbo bujang melakukan koordinasi dengan anggota Polres Muko
muko.
Dan sekira pukul 11.00 wib anggota polres
muko muko berhasil mengamankan diduga tersangka Rusdi yg berada di Desa Bungo
Tanjung Kec. Teramang Jaya Kab. Muko-muko. wib. Kemudian Tim Sultan Polres Tebo dipimpin
oleh BRIPKA Nurmai Irpan Asropi A beserta anggota Polsek Rimbo bujang langsung menuju Polres
Muko Muko dan berhasil mengamankan diduga tersangka.
Dari hasil introgasi motif pembunuhan yang
telah dilakukan oleh tersangka Rusdi kepada korban Suyanti yaitu tersangka yang menjalin
hubungan asmara dengan korban pada malam kejadian sempat menginap dirumah
korban, dan tersangka cemburu karena malam itu korban ada menelpon mesra dengan
pria lain dihadapan korban, awalnya korban ada janji mau menikah dengan Rusdi
namun malam itu korban berubah tidak mau menikah dengan Rusdi .
Akhirnya tersangka Rusdi timbul niat untuk
membunuh korban, kemudian korban dirayu untuk bersetubuh dikamar korban. Selesai
bersetubuh korban disuruh masak mie kemudian korban dan tersangka sempat makan mie bersama, setelah makan
mie tersangka ngajak
bersetubuh untuk yang kedua kalinya. Setelah itu barulah tersangka membunuh
korban dengan cara menjerat leher korban dengan kabel charger hp milik korban
sampai korban meninggal, setelah korban meninggalpun tersangka
masih menyetubuhi korban
kembali.
Dan untuk mengelabui keluarga korban,
tersangka mengikat kedua tangan dan kaki korban serta menggeledah isi lemari pakaian korban
sampai berserakan dilantai lalu mengambil barang – barang berharga milik korban, seperti HP, uang, perhiasan dan
motor korban, seolah – olah keluarga korban mengganggap korban meninggal akibat dirampok.
Setelah itu tersangka melarikan diri ke daerah Muko – Muko Kab. Bengkulu Utara.
Kapolres AKBP Zainal Arrahman melalui
Wakapolres Tebo Kompol Mamit Suargi saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku pembunuhan
terhadap janda di Rimbo Bujang.
"Pelaku kita tangkap di Bengkulu,
pelaku terpaksa kita tembak karena melawan petugas," kata Wakapolres Mamit.
Mamit juga menyampaikan bahwa dari tangan
tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah BPKB
kendaraan bermotor Merek Honda Type GL 160 warna hitam a.n DURAHIM, 1 lembar
STNK Honda Type GL 160 warna hitam a.n DURAHIM, 1 unit handpone merek ADVAN
warna hitam,1 unit Handpone merek SAMSUNG duos warna putih, 1 buah kartu
pelajar a.n prengki saputra, 1buah KTP a.n RUSDI, 1 buah ATM debit BRI a.n
RUSDI, anting anting emas yg telah putus milik Korban, 1 buah simcard Telkomsel,
1 buah memori micro Sd, 1 buah topi merek SULTAN warna hitam, 1 buah dompet
warna hitam dan 1 buah cas handpone.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan
pasal 338 KUHPidana tentang prmbunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun
penjara," pungkas Wakapolres. (ST,END)